Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Menanggapi surat edaran dalam negeri direktur bina pemerintahan desa, perihal percepatan penyaluran dana desa, yang kini belum juga terealisasi diterima dan belum masuj ke rekening desa, di Kabupaten Garut
Ketua DPD Laskar Indonesia kabupaten Garut, Dudi Supriadi, mendesak pemerintah kabupaten Garut segera menpercepat penyaluran Dana Desa( DD) ke rekening Desa- desa se kabupaten garut, agar pembangunan di desa berjalan sebagai mana yang telah direncanakan oleh desa desa terealisasi di akhir tahun 2019 .
Lebih lanjut kata Dudi, sementara ini waktunya sangat mepet sampai 31 Desember 2019 untuk pelaksanaan dan pertanggung jawaban TA 2019 tinggal hitung hari, terangnya pada Sigiku.com, Jum’at (18/10/19) melalui selulernya
Dudi tegaskan, seiring dengan pedoman pengelolaan keuangan desa Berdasarkan peraturan menteri dalam negri no 20 th 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan peraturan menteri keuangan 193/ PMK. no 07 / 2018 tetang pengelolaan dana desa serta memperhatikan surat edaran menteri dalam negeri no 412.2/5164 / SJ tanggal 25 juli 2018 tentang tindak lanjut peraturan menteri dalam negei no 20 th 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, serta surat menteri dalam negeri no 412.2/ 7/BPD tentang percepatan penyaluran dana desa tanggal 10 oktober 2019,pungkasnya
Sebelumnya telah diberikan, desa-desa di kabupaten garut, masih belum terima bantuan dana desa tahap III, kendati dari kementrian dalam negeri direktur jendral bina pemerintahan desa, telah mengintruksikan untuk percepatan penyaluran dana desa, yang ditujukan tethadap Gubernut, walikota dan Bupati de Indonesia, tertanggal 10 Oktober 2019