Pewarta : Ok
Koran SINAR PAGI, Tulungagung,- Pembangunan tempat parkir di Pantai Gemah Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung sudah hampir selesai. Heru Juniarto sebagai pejabat pembuat komitmen pada pekerjaan tersebut akhirnya bersedia memberi pernyataan setelah diawal pemberitaan pihak konsultan pengawas melempar tanggung jawab.
“Pekerjaan tersebut sudah sesuai mekanisme yang seharusnya, hal tersebut berdasarkan laporan pihak konsultan pengawas selama ini, untuk paving yang digunakan juga sudah melalui uji lab yang dilakukan oleh bagian laboratorium PUPR Kabupaten Tulungagung diawal pekerjaan. Penggunaan urug sirtu dan pasir halus juga sudah sesuai prosedur, terkait temuan yang kemarin, sudah ada tindakan dilapangan” kata Heru.
Tetapi ketika ditunjukkan beberapa bukti terkait pekerjaan tersebut yang diantaranya diduga tidak digunakan urug sirtu dan pasir halus serta ditemukannya plastik yang terdapat di paving, Heru Juniarto tetap pada pernyataanya.
“Konsultan pengawas sudah kita panggil untuk menjelaskan hal tersebut dan yang digunakan sebelum paving dipasang adalah pasir halus”.
Sedangkan untuk penggunaan semen dengan tipe PCC atau tipe PPC yang benar untuk bangunan yang berada di pantai, Heru Juniarto tidak mau menjelaskan.
“Penggunaan semen tersebut sudah sesuai di perencanaan, apalagi pekerjaan tersebut dalam pendampingan dan pengawasan TP4D ” Ungkap Heru.
Sedangkan untuk rambu peringatan yang seharusnya dipasang sebelum pekerjaan dimulai dan para pekerja yang seharusnya memakai alat keselamatan sesuai standard dari pemerintah menurut PUPR bidang jasa konstruksi adalah wajib dilakukan. “Hal tersebut ada dalam dokumen pelaksanaan, untuk penentuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) nominalnya tergantung dari resiko pekerjaan tersebut, dan yang berhak menentukan dalam hal ini adalah PPK” kata Heru”
Meskipun nominalnya tidak terlalu besar tapi ada sanksi tegas kalau hal tersebut tidak dilakukan” lanjut Heri. Bahkan menurut beliau penggunaan pasir dalam pekerjaan kontruksi termasuk spesifikasi umum.” standarisasi dari pemerintah untuk jenis pasir yang digunakan sudah sangat jelas” jelas Heru.
“Ada kriteria yang menentukan material yang digunakan bisa dikategorikan urug sirtu, pasir halus atau tanah urug” ujar Heru.
Bahkan beberapa tokoh masyarakat juga ikut menyoroti terkait pekerjaan tersebut. Salah satunya Satrio nugroho atau akrab dipanggil Yoyok salah satu anggota PKTP ikut memberi tanggapan terkait hal tersebut.
“Pernyataan PPK dalam pekerjaan tersebut itu sah-sah saja karena beliau adalah pejabat yang mempunyai kewenangan langsung terhadap pekerjaan tersebut, tapi harus juga dipelajari terkait dokumen dalam pelaksanaannya, disini Diduga proyek tak sesuai spek seharusnya dibongkar”.