Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Penangkapan Walikota Medan Dzulmi Eldin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan akhir, tetapi awal. Kasus suap ini menjadi pintu masuk KPK ke anggota DPRD Medan periode 2014-2019.
Awalnya, Selasa 15 Oktober 2019 malam, Isa Ansyari, Kadis PU Medan yang baru hitungan bulan ini, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beserta ajudan dan pihak swasta.
Karir Isa Ansyari diketahui terbilang cemerlang. Sejak pindah ke Pemko Medan, Isa Ansyari sudah dua kali menjabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Isa sebelumnya juga pernah menjabat Kadis PU di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Kemudian ia pindah ke Dinas Bina Marga & Bina Kontruksi Provinsi Sumut.
Pertengahan 2018, ia pindah ke Pemko Medan, menjabat Kepala Dinas Lingkungan, dan awal 2019 ia diangkat menjadi Kepala Dinas PU Medan.
Malam itu sebelum Isa Ansyari ditangkap, KPK terlebih dahulu mengakap ajudan bersama pihak swasta. Sekira pukul 21.00 WIB. Dari pengakuan mereka dan barang bukti uang ratusan juta yang disita, KPK lalu menangkap Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Mereka semua kemudian dibawa ke Polrestabes Medan. Rabu 16 Oktober 2019 pagi, pesawat pertama, KPK membawa Dzulmi Eldin ke Jakarta. Siangnya disusul Isa Ansyari beserta ajudan dan pihak swasta.
Praktik suap yang dilakukan Eldin selama memimpin Kota Medan diduga juga melibatkan wakil rakyat. Tetapi kali ini ia yang terjerat. Sejumlah kasus suap itu akan diungkap oleh KPK,” ujar sumber, Rabu 16 Oktober 2019 malam di Kawasan Jalan Ahmad Yani Medan.
Dari penuturan sumber, bukan hanya menerima suap suap dari kepala OPD, praktik suap juga dilakukan Eldin khususnya ke anggota DPRD Medan periode 2014-2019, hanya untuk mengamankan posisi politiknya.
“Ada tujuh kasus suap yang menjadi perhatian KPK yang akan dikembangkan. KPK itu kerjanya, tembak satu pecah seribu. Jadi tidak sampai kasus suap fee proyek Dinas PU ini saja, pasti lanjut ke yang lain,” terangnya.
Kemudian, lanjut sumber, tujuh kasus suap yang diduga melibatkan anggota DPRD Medan periode 2014-2019 yaitu kasus suap Pansus Reklame yang lanjut ke hak interpelasi namun batal, kemudian kasus suap pembelian lahan lapangan barosokai di Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area.
Kasus suap pembelian lahan lapangan barosokai ini, alokasi anggarannya Rp 100 miliar di APBD tahun 2017, tetapi pembayarannya dilakukan pada tahun 2018. Nilai pembelian lahan yang dilakukan Pemko Medan kepada pihak swasta senilai Rp.15,7 Miliar.
Begitu juga kasus suap izin pembangunan gedung Podomoro Deli City yang sudah dilaporkan oleh elemen masyarakat ke KPK. Lalu kasus suap izin lanjutan pembangunan gedung Center Point. Kasus suap izin pembangunan Pasar Timah dan kasus suap izin pembangunan Pasar Kampung Lalang.
“Semua kasus suap ini lagi fokus KPK. Jadi tidak sampai di Eldin saja, kita lihat saja kelanjutan perjalanan OTT KPK di Medan ini,” seru sumber.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dikonfirmasi membenarkan Walikota Medan Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan. “Benar,” kata Basaria.