Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sapi perah dari pemerintah pusat, 4 (empat) Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Peternakan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupateb Garut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kanla Kabupaten Garut, bantuan APBN tahun 2015, hingga beberapa pejabat di Dinakanla, dijadikan tersangka
Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Garut, Deny Marincka menerangkan, bahwa pihaknya menetapkan empat tersangka ASN, di Kabupaten Garut
Tidak itu saja, lanjut dia pihaknya juga telah menetapkan tersangka kepada satu orang penyedia barang dan jasa dalam pengadaan Sapi Perah tersebut
“Kasusnya dugaan korupsi sapi perah dari APBN tahun anggaran 2015,” kata Deny, Rabu (16/10/2019).
Deny menyampaikan, dari 4 (empat) ASN yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya saat ini telah pensiun, namun, pada tahun 2015 saat pengadaan Sapi Perah, masih berdinas di Disnakanla.
“Kelima tersangkanya AS, YY dan S selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan DN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YS sebagai penyedia barang,” ujar dia.
Deny menyampaikan, bantuan pengadaan sapi perah dari pemerintah pusat tersebut nilai anggarannya mencapai Rp 2,3 miliar lebih.
Adapun jelas Deny, Lokasi kegiatan, ada di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Cilawu dan Cisurupan.