Jumat, Januari 17, 2025

Warga Jampang Tengah Geruduk Gedung DPRD Kab.Sukabumi


Anggota Komisi I DPRD Kab.Sukabumi, Badri Suhendi

Pewarta : Ajid Alfaro

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Puluhan Warga masyarakat Jampang Tengah Kab.Sukabumi yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak Bangkit (FWTB) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi Jalan Jendral Sudirman Komplek Perkantoran Jajaway, Senin. (14/10/19) Pukul. 09:30.wib

Kedatangan warga Jampang Tengah inj untuk menyampaikan aspirasi meminta DPRD untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak PT.TSS/SCG dan Pemerintah Daerah Kab.Sukabumi perihal kejelasan informasi terkait peledakan yang menimbulkan kebisingan serta meminta kejelasan izin lingkungan terkait eksplorasi yang dilakukan oleh PT.TSS/SCG.

Warga menuntut agar PT TSS/SCG mentikan blasting dan segala aktifitas perusahaan yang merusak lingkungan dan menyebabkan kerusakan rumah warga serta mengakibatkan kondisi kesehatan warga terganggu.

Selain itu warga juga meminta DPRD menuntut pemerintah daerah agar mencabut izin dan menghentikan oprasi eksplorasi PT. TSS/SCG.

Selanjutnya, meminta DPRD Kab.Sukabumi berada di pihak masyarakat atau warga yang tedampak dari Aktivitas peledakan, Blasing untuk segera meminta SKPD terkait dan pemerintah untuk segera menutup perusahaan dengan dasar telah melakukan eksploitasi berlebihan tanpa mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan lingkungan masyarakat yang terdampak.

Tuntutan warga berikutnya adalah, meminta agar perusahaan segera melakukan Rehabilitasi, lingkungan dan upaya-upaya pemulihan lingkungan yang bersih dan sehat yang dijamin oleh UUD No.9 Tahun 2013.

Wahyudin Iwang maneger advokasi dan kampanye ahli Jawa Barat mengatakan, FTWTB bersama warga korban tambang sekaligus korban dari industri semen datang kekantor dewan atas dasar aktivitas blasting sebelumnya yang sangat meresahkan masyarakat, karena dari akibat blasting tersebut itu banyak masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terdampak sakit, pingsan, tergangu kenyamanannya dan lain sebagainya.

Yang paling penting lanjutnya, adalah adanya informasi utuh dari perusahaan kepada masyarakat, karena aktivitas blasing ini tentunya harus mengacu terhadap peraturan, salah satunya mempertimbangkan jarak dengan pemukiman warga.

“Bagaimana juga bahan peledaknya ini harus diinformasikan secara transparan dan juga tingkat peledakannya itu harus juga ditentukan,” ucapnya.

Dia berharap perusahaan tidak seenaknya melakukan peledakan tambang di sekitaran lokasi kegiatan berdekatan dengan masyarakat, tentunya selain kesehatan kenyamanan masyarakat ini juga akan mengganggu terhadap habitat dan keberlangsungan lingkungan kedepan.

Dampak yang ditimbulkan dari eksploitasi pertambangan PT TSS/SCG adalah hilangnya sumber mata air, hlangnya mata pencaharian, menimbulkan pencemaran udara atau polusi udara, menyebabkan kekeringan lahan pertanian.

Selanjutnya, blasting memicu timbulnya dampak fisik, seperti retak bangunan, timbulnya perubahan struktur tanah atau ground vibration, kemudian timbulnya dampak kesehatan dantaranya memicu penyakit jantung, memicu timbulnya dampak psikologis bagi warga

Manggapi hal tersebut, anggota Komisi 1 DPRD Kab.Sukabumi, Badri Suhendi mengatakan, “Ini akan saya bahas dan segera mencari solusinya, kami butuh klarifikasi bukan hanya dari satu pihak saja, namun dari semuanya harus kroscek se-detail mungkin supaya tepat penanganannya,” paparnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru