Pewarta Anis M, SE.
Koran SINAR PAGI. Depok,- Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil membekuk dua pelaku narkotika, dengan barang bukti sebanyak 38 kilogram ganja kering siap edar. Ironisnya, salah satu pelakunya ternyata masih berusia di bawah umur dengan status pelajar Sekolah Menengah Atas atau SMA.
Usut punya usut, peredaran barang haram ini ternyata dikendalikan dari balik jeruji besi alias lembaga pemasyarakatan atau Lapas. Kedua pelaku yang telah diamankan polisi masing-masing berinisial FF (16 tahun) dan MFS (19 tahun).
Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan, pengungkapan pelaku narkotika ini diawali dari penyelidikan yang menyebut adanya informasi beberapa pelajar memakai narkotika.
“Setelah kami selidiki, ternyata salah satu pengedarnya pun merupakan anak sekolah. Kami dalami lagi, ternyata benar dia masih sekolah di sebuah sekolah di Depok. Kita dalami dan dia mengatakan mendapat jaringan pengedar narkotika itu dari dalam lapas,
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengaku prihatin terhadap MF (16 tahun), pelaku narkotika yang ditangkap Satuan Narkoba Polresta Depok. Sebab, MF masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Depok.
“Yang jelas kami prihatin karena generasi muda diracuni dengan hal-hal negatif. Kami akan bekerjasama dengan seluruh elemen serta komponen masyarakat untuk memberantas narkotika,” kata Pradi di Mapolresta Depok, Senin (14/10).
Menurut Pradi, penangkapan terhadap MF dan rekannya FF (19 tahun) dengan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 38 kilogram menjadi hal penting. Karena, kata dia, menyangkut generasi bangsa.
Terkait hal tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah kongkret. Diantaranya melakukan tes urine kepada para pelajar di sejumlah sekolah di Kota Depok.