Kejari Sungailiat Periksa Mantan Kadiknas Bangka

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Imam KKoran SINAR PAGI. Bangka,- Kasus BUD (Beasiswa Utusan Daerah ) STPN Jogjakarta masih berlanjut dan hari ini pihak Kejari Sungailiat kembali memanggil dan memeriksa mantan kepala dinas pemkab Bangka berinitial F, Senin (14/10)

Kasipidsus Kejari Sungailiat Bangka Aditia Sulaeman SH seizin kejari Sungailiat Pemkab Bangka Jefri Huwea SH.MH saat di temui KSP di ruang kerjanya membenarkan kalau pihaknya hari ini memeriksa mantan kepala Diknas pemkab Bangka.

“Benar saat ini kita lagi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala Diknas Pemkab Bangka”Aku Aditia.

Selanjutnya Aditia mengatakan Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut kasus BUD STPN dan merupakan pemeriksaan tambahan untuk para
tersangka kemudian dalam minggu ini pihaknya akan memanggil beberapa orang yang belum di panggil sebagai saksi.

“Habis semua pemeriksaan saksi selesai,kemudian pemberkasan dan akan kita langsung limpahkan ke Pengadilan Negri tipikor Pangkalpinang”.ujar Aditia

Diungkapkannya kemungkinan kalau berjalan lancar bulan depan kita sudah mulai sidang.
Saat ditanya dalam kasus dugaan korupsi ini akan muncul tersangka baru dengan tegaskan Aditia menjelaskan belum ada dan kita masih dalami keterlibatan orang lainnya.

Terkait hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti di STPN Jogjakarta Aditia mengatakan kita memeriksa saksi dengan tersangka R dan RR dimana disana kami mendapatkan data-data yang berhubungan dengan administrasi STPN dengan Pemkab Bangka dalam kegiatan BUD STPN

Barang bukti dan petunjuk yang kita dapatkan itulah yang kami bawa dan akan kami peetanggungjawabkan di persidangan nanti “kata kasipidsus ini.

Semua proses pembayaran ke STPN semua sudah dilaksanakan dan tidak ada permasalah, imbuhnya.

“Jadi yang dilanggar para tersangka salah satunya tentang biaya hidup para mahasiswa itu .”pungkas Aditia Sulaeman SH.Kasipidsus Kejari Sungailiat.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90