Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Desa Tanjungsari Kecamatan Sadanaya yang terdiri dari 4 dusun, antara lain Dusun Cikalangen, Dusun Citalang, Dusun Cukanguncal dan Dusun Sukawening, telah melunasi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan bangunan(PBB).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Tanjungsari, Maman Surahman saat ditemui sigiku.com di tempat kerjanya, Jum’at (04/10/19), “Bagi Desa Tanjungsari, penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan skala prioritas, karena merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Ciamis yang akan dikembalikan lagi ke desa,” ucapnya.
Pemerintah Desa Tanjungsari adalah kepanjangan tangan dari Pemerintahan Kabupaten Ciamis untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa PBB merupakan kewajiban yang harus dibayar, untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Ciamis ini.
Lanjut kepala desa, untuk tahun 2019 ini PBB Desa Tanjungsari sudah lunas 100% dan menghadapi tahun 2020, pihaknya sudah mulai mensosialisasikan lagi kepada masyarakat untuk menabung buat pembayaran PBB seperti pada tahun sebelumya.
Maman optimis dengan cara penagihan oleh ketua RT setiap bulan setahun, masyarakat tidak akan merasa keberatan, karena pembayaranya dicicil.
“Dengan cara ini Desa Tanjungsari bisa berhasil melunasi PBB tepat waktu yang ditentukan,” pungkasnya