Pewarta : Ajid Alfaro
Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Sesuai dengan ketentuan pasal 68 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, bahwa pelayanan sosial psikologis dilaksanakan oleh instansi/lembaga daerah yang terkait dengan lokasi bencana secara terkoordinasi dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan BPBD dan Dinas Sosial
Pemulihan sosial psikologis ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, dalam memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana melalui upaya pelayanan sosial psikologis.
Berkaitan dengan hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi memberikan pelatihan trauma healing kepada 30 orang anggota Linmas, di Mako Satpol-PP, Jalan Raya Pasanggrahan, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Kepala Seksi Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Kabupaten Sukabumi Okih Fajri Assidiq mengatakan, hal itu dilakukan guna melaksanakan sebagian fungsi Satpol-PP agar tersusun pedoman pelaksanaan program trauma healing dampak psikologis bencana bagi Satlinmas di lapangan.
“Tim Linmas trauma healing yang sudah dilatih, langsung praktek bagi korban terdampak psikologis bencana tanah longsor,” ujar Okih.
Dia berharap, anggota Linmas yang telah mengikuti pelatihan ini memiliki keterampilan dalam meningkatkan peran Satlinmas, sehingga, nantinya saat dilapangan Linmas bisa membantu mengurangi resiko terhadap korban bencana secara psikologis dan mampu memotivasi para korban.