Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi,- Sedikitnya 1.000 mahasiswa dari Aliansi BEM Sukabumi (ABSI), Rabu (25/09/19) mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan penolakan terhadap RUU KPK dan KUHP.
Sebelumnya, massa aksi berkumpul di Lapang Merdeka kemudian melakukan longmarch menuju Kantor DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir.H.Juanda.
Kedatangan peserta aksi diterima oleh Anggota DPRD Kota Sukabumi, antara lain, Momi Soraya (Gerindra), Gagan Rahaman S (PDIP), Faisal Anwar (PAN), Danny R (PKS), Syihabudin (PKS), dan anggota DPRD Kota Sukabumi lainnya.
Menurut Teguh Hidayat, Koordinator Lapangan, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk rasa kekecewan mahasiswa Sukabumi kepada DPR RI, karena kondisi bangsa saat ini sedang tidak baik – baik saja.
Mereka menuntut DPRD Kota Sukabumi meneruskan aspirasi massa tentang penolakan terhadap RUU KPK dan KUHP ke DPR RI sekaligus meminta untuk dibatalkan atau dihapuskan.
“Pemerintah harus ada di sisi rakyat, dalam RUU KUHP dan RUU lainnya banyak pasal – pasal yang merugikan rakyat, termasuk upaya pelemahan KPK,” ucapnya.
Menurutnya, RUU KUHP dan KPK akan menyesatkan Bangsa Indonesia “Bila RUU KPK disahkan, akan seberapa banyak korupsi yang terjadi di Indonesia,” imbuhnya.
Dikatakan, jangan sampai DPR ini berubah arti jadi Dewan Perampok Rakyat, “DPR hanya memangku kepentingannya sendiri, untuk itu Mahasiswa minta RUU KPK dicabut, kalau tetap disahkan, jangan harap Indonesia ada kemakmuran dan keadilan,” tegasnya.
Selanjutnya para pengunjuk rasa menyampaikan Petisi yang isinya,
a. Presiden dan DPR harus mencabut Revisi UU KPK dengan meneribtkan Perpu yang disetujui DPR RI.
b. Mencabut revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi koruptor
c. Membatalkan seluruh Capim KPK
d. Menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP
e. Selesaikan konflik Agraria dan laksanakan Reforma Agraria Sejati
f. Mencabut UU Sumber Daya Air yang menghalangi akses rakyat terhadap air.
g. Menolak RUU Pertanahan yang berpotensi memperarah ketimpangan kepemilikan tanah.
h. Mencabut Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 dan dengan serius melakukan pengawasan kegiatan usaha yang berdampak bagi lingkungan.
i. Hentikan kriminalisasi petani.
j. Mencabut draft RKUHP dan melakukan kajian partisipasi publik kembali dalam penyusunan draft secara konferhensif sebelum melakukan pembahasam di DPR
k. Mencabut pasal pasal karet dalam UU ITE maupun perundan undangan lainnya
l. Mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat untuk menjamin kebebasan berpendapat demi iklim demokrasi yang sehat.
Menanggapi tutntutan para mahasiswa, Muhammad Faisal Anwar pada mengaku turut prihatin dengan yang terjadi di tanah air saat ini, namun demikian, anggota DPRD Kota Sukabumi belum bisa berbuat apapun karena AKD belum terbentuk.
Sementara Wawan Juanda pada intinya mengpresiasi mahasiswa yang hari ini menyampaikan pendapatnya. Menurutnya Demokrasi nampak terlihat di Kota Sukabumi.
DPRD Kota Sukabumi sepakat ada pasal rancu dan itu ingin ditolak, selain itu DPRD Kota Sukabumi juga menyetujui petisi dari mahasiswa, bahkan petisi tersebut ditandatangani Wawan Gunawan, salah satu Anggota DPRD Kota Sukabumi dan petisi tersebut langsung dikirim ke DPR RI.