Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI Ogan Ilir,- Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Kemenag Ogan Ilir akan melaksanakan acara Nikah Massal Gratis.
Menurut KaDisdukcapil Ogan Ilir, Akhmad Luthfi, Nikah Massal gratis akan diselenggarakan pada awal bulan Februari tahun 2020 mendatang, “Insya Allah Nikah Massal Gratis yang diikuti sekitar 48 pasang pengantin ini akan diselenggarakan awal Februari tahun 2020,” ujarnya.
A
dapun Persyaratan Peserta Nikah Massal Gratis adalah,
1.Warga Ogan Ilir,
2.Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades/Lurah,
3.Diutamakan Jejaka dan Perawan (Perkawinan Pertama),
4.Dokumen Calon Mempelai, masing-masing pria dan wanita:
a.Fotokopi Kartu Keluarga
b.Fotokopi KTP-el
c.Fotokopi Ijazah/Akta Kelahiran
d.Pasfoto berwarna latar biru ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar, 3×4 sebanyak 2 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar,
e.Surat Pengantar Perkawinan (Model N1) dari Kades/Lurah,
f.Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N2) dari Kades / Lurah,
g.Surat Persetujuan Mempelai (Model N3) dari Kades/Lurah,
h.Surat Izin Orang Tua (Model N4) dari Kades/Lurah, untuk calon mempelai di bawah umur 21 tahun,
i.Dispensasi dari Pengadilan Agama, untuk calon mempelai pria di bawah umur 19 tahun dan untuk calon mempelai wanita di bawah umur 16 tahun.
5.Dokumen Wali Nikah,
a.Fotokopi Kartu Keluarga
b.Fotokopi KTP-el
-Pendaftaran di KUA kecamatan masing-masing mulai 1 November 2019 hingga 10 Januari 2020.
Kuota 48 pasang atau 3 pasang per kecamatan
-Pelaksanaan awal Februari 2020.




