Pewarta : Ajid Alfaro
Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Unit Reskrim Polres Sukabumi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Parakan Salak berhasil membekuk Obin Sahrul Alias Obi Bin Oman (19) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan korban bernama Jainah (55) seorang guru PNS warga Kp.Kebonjati RT.03/RW.01 Desa Bojong Longok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku ditangkap dirumah orang tuanya di Kp.Oamatutan Desa Bojong Genteng Kec.Bojong Genteng, Kab.Sukabumi, Kamis (19/09/19) sekitar pukul 03:00 wib dini hari, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk proses lebih lanjut, pungkas Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, saat konfrensi pers, Senin (23/09/19) di Mapolres Sukabumi.
Diungkapkan, Rabu tanggal 18 september 2019 dini hari pelaku masuk ke rumah korban Jaenah (55) dengan cara memanjat pagar bermaksud ingin melakukan pencurian, dalam aksinya pelaku mengincar sebuah TV LED warna Hitam berukuran besar yang berada di ruang keluarga, namun sebelum niatnya kesampaian, pemilik rumah keburu pulang.
Panik karena aksinya kepergok pemilik rumah, lanjut Kapolres, pelaku lalu memukul bagian kepala korban 2 kali, kebagian dada 1 kali dan kebagian punggung 1 kali dengan menggunakan besi yang berbentuk seperti lonceng.
“Melihat korban (Jaenah) tak berdaya dan sudah bersimbah darah, pelaku kemudian menutupi tubuh korban dan melarikan diri dengan tidak membawa barang curian,” lanjutnya.
Akibat aksi keji Obi, korban harus mendapat 18 jahitan pada luka dibagian kepala atas, di belakang kepala 5 jahitan dan di dahi 7 jahitan, selain itu, korban juga memgalami luka lebam di mata kiri dan kanan kemudian jari jari tangan korban mengalami kebiruan.
Barang bukti yang sudah diamankan dari TKP berupa 1 buah TV 45 Inc merk Sony warna hitam, 1 buah linggis, 1 buah lonceng besi, 1 buah jam tangan merk G.Shock, 1 buah selimut yang bersimbah darah, 1 buah parpun dan 1 buah jam tangan merk LV.
“
Karena aksi tersebut pelaku diancam hukuman pasal 365 KUHPidana JO pasal 53 KUHPidana dengan 12 tahun kurungan dikurangi 1/3, pasal 53 KUHPidana 5 tahun dikurangi 1/3 dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.