Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Buntut dari penggantian anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Ervin Luthfi oleh Mulan Jameela, Aliansi Masyarakat Garut bersama Ervin Luthfi menggelar unjuk rasa dihalaman kantor Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kabupaten Garut jalan Proklamasi Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (23/09/19).
Para pengunjuk rasa mendesak DPC Gerindra Garut untuk segera melayangkan surat penolakan calon dewan DPR RI Mulan Jameela dan menetapkan Ervin Luthfi sebagai anggota dewan DPR RI yang terpilih oleh masyarakat Garut dengan perolehan suara 34 ribu dan menjadi pemenang ketiga di Pemilu Legislatif 2019.
Yudi Munandar Kordinator Aksi Unras Aliansi Masyarakat Garut Bersama Ervin Luthfi mengatakan, pemecatan Ervin Luthfi yang dilakukan oleh DPP Gerindra sangat mencederai demokrasi yang ada di Indonesia, dalam UU Pemilu dijelaskan bahwa pemenang Pemilu yang layak menduduki kursi dewan merupakan peraihan suara terbanyak.
“Namun kini demokrasi ini dicederai oleh DPP Gerindra dengan menggantinya oleh Mulan Jameela dan mencoret 2 peraih suara terbanyak urutan ketiga dan keempat yaitu Ervin Luthfi dan Fahru Rozi”, kata Yudi Munandar.
Untuk itu sambung Yudi, hari ini kami mendatangi DPC Gerindra Garut untuk memyampaikan beberapa tuntutan warga masyarakat Garut agar apa yang menjadi apresiasi warga masyarakat Garut disampaikan ke DPP Gerindra.
“Diantara tuntutan yang kami suarakan yakni mendesak DPC Gerindra Garut supaya mengirim surat ke DPP untuk menduking Ervin Luthfi sesuai dengan UU Pemilu, memeinta kepada DPP untuk mencabut penetapan Mulan Jamilah sebagai anggota DPR RI karena tidak sesuai dengan hasil Pemilu” kata Yudi.
Selain itu lanjutnya, dalam unras ini juga disampaikan tuntutan kepada DPP untuk merehabilitasibnama baik Ervin Luthfi dan Fahru Rozi sebagai peraih suara ke 3 dan 4 atas pemecatan sebagai kader Gerindra. Tentunya dengan mengembalikan posisi Ervin Luthfi sebagai pemenang peraih ke 3 berdasarkan keputusan KPU RI untuk ditetapkan kembali menjadi anggota DPR RI periode 2019 – 2024.
“Masyarakat Garut menolak keputusan KPU No1341/ PL.01.9-KPT/06/KPU/IX/ 2019, menolak pemecatan Ervin Luthfi dan Fahru Rozi karena bertentangan dengan AD/ART partai Gerindra dan meminta Sekjen DPR RI untuk menunda pelantikan Mulan Jameela sebab sedang dilakukan proses gugatan PTUN karena bertentangan dengan Undang – Undang Pemilu” pungkasnya.