Jumat, Januari 16, 2026

Ditenggarai Dana KUR Rp.100 Milyar di Sumedang Jadi Bancakan Pinjaman PNS

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM), berupa kebijakan pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, Namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang belum cukup.

Tapi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat nyatanya lain, diduga ada dana KUR senilai Rp 100 Milyar yang mestinya untuk meningkatkan sektor riil itu, malah dipakai untuk pinjaman para PNS. Perbyataan itu muncul dari stastus Face Book (FB) Asep Surya Nugraha salah seorang warga Cimanggung Sumedang juga aktif sebagai advokat dan pengamat sosial.

Pada status nya yang ditulis dia, Sabtu (21/9/19), mengatakan, “Perlu disikapi ada kucuran Rp 100 Milyar ke Bank Sumedang untuk KUR, kepentingannya untuk kredit, deposito dan sektor ril, ternyata kebanyakan di pake untuk pinjaman PNS…tidak ada untuk kepentingan sektor ril, …..cari yang mudah saja…..
Kemana semangat menurunkan angka kemiskinannya…?
Peningkatan daya beli dan penurunan angka kemiskinan hanya pencitraan saja…
DPRD Sumedang diem diem bae…..apa kebagian ya….?
Ingat itu duit rakyat…..!!!
Apa makna Sumedang Simpati…?
Simpati ke siapa..?”, tulis nya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com, adapun tujuan dilaksanakannya program KUR antara lain untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)l dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Juga, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Penerima KUR terdiri dari UMKM, calon tenaga kerja indonesia yang akan bekerja di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia, tenaga kerja indonesia yang purna bekerja di luar negeri, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; dan/atau kelompok usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.

“(Jadi) berdasarkan peratutan pemerintah RI, tak ada peruntukanya Dana KUR dijadikan untuk pinjaman bagi PNS”, tandas Asep, kepada koransinarpagijuara.com, melalui WhatsApp, Minggu,(22/9/19).

Sampai berita ini dimuat belum diperoleh keterangan dari pihak terkait.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru