Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Karnoto anggota DPRD Kabupaten Garut, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk mempertanyakan terpendingnya Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) Mandiri yang sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu,
Hal tersebut disampaikan Karnoto usai acara kegiatan Seminar Kesehatan Etik dan Perlindungan Hukum Bagi Profesi Kesehatan di gedung Pendopo Garut, usai menjadi mentor, dalam kegiatan itu, Minggu (22/09/19).
Dijelaskan, ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya pertanyaan peserta seminar saat dirinya menjadi mentor dalam acara tersebut.
“Karena kompetensi saya sebagai anggota Legislatif, hal ini perlu kita pertanyakan langsung ke Dinas terkait, untuk itu kami dari Komisi D DPRD Garut akan segera menjadwalkan untuk memanggil Dinas Kesehatan terkait masalah ini”, katanya
Lanjut dia, keberadaan perawat dilindungi oleh aturan dan peraturan, diantaranya Permenkes No 26 Tahun 2019 dan Permenkes No 20 tahun 2016 bagi perawat Gigi.
“Terpendingnya SIPP ini harus ada alasan yang jelas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut” terang Karnoto.
Ditemui terpisah, Ketua Persatuan Terapi Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Lisda menetangkan, keterbatasan dokter Gigi di Kabupaten Garut seharusnya menjadi momentum bagi keberadaan Perawat Gigi yang siap membantu tugas mereka, serta membantu kesehatan masyarakat Garut.
“Namun yang terjadi, untuk membuka praktek mandiri, kami sangat kesulitan dengan terpendingnya Izin Praktek Mandiri dari Dinas Kesehatan kabupaten Garut” ungkap Lisda.
Untuk itu sambungnya, niat baik anggota DPRD Garut Karnoto untuk mempertanyakan hal itu kepada Dinas Kesehatan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung.
“Semoga ini menjadi pintu masuk untuk kami para perawat Gigi bisa membantu praktek kesehatan bagi masyarakat Garut,” pungkasnya.