Pewarta : Ok
Koran SINAR PAGI, Kab. Tulungagung,- Disinyalir DBHCHT Raib dan sangat jelas PEMKAB Tulungagung mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai sebagaimana tertuang dalam PMK No 30/PMK.07/2018 sebesar Rp 17.731.144.000,00 dan di PMK No 12/PMK.07/2019 sebesar Rp 19.079.366.000,00 namun pendistribusian Dana tersebut tidak pernah di publikasikan bahkan cenderung disembunyikan dari Publik
Menurut keterangan Totok Yulianto Ketua LSM CAKRA” pada tahun 2018 PEMKAB Tulungagung mendapat DBHCHT sebesar 17.731.144.000,00 dengan Leading sektor Bagian Ekonomi SETDA Tulungagung seharusnya Dana tersebut disalurkan secara transparan namun Bagian Ekonomi menyembunyikan dari Publik
Kami LSM CAKRA beberapa kali menanyakan Dana tersebut disalurkan ke OPD mana saja namun tidak pernah dijawab oleh Bagian Ekonomi sehingga asumsi kalau dana tersebut dipakai bancaan semakin kuat, sebagai bukti aliran DBHCHT yang diperuntukkan ke Dinas Peternakan Hewan Tulungagung sebagaimana ternyata Dinas peternakan Dan Kesehatan Hewan tulungagung terdapat Program Pengadaan Kambing PE, Mesin tetas dan itik, dalam program tersebut terdapat dua ID Paket dengan pagu yang berbeda akan tetapi memiliki Deskripsi yang sama, namun Dinas Peternakan hanya mengakui menerima satu ID paket, nah sekarang semakin jelas kenapa Kabag Ekonomi tidak berani transparan terhadap pengunaan DBHCHT, dan untuk rekan PERS coba konfirmasi ke Bambang selaku Kabag Ekonomi bagaimana komentarnya.
Sebenarnya permasalahan tersebut telah kami laporkan ke Inspektorat Tulungagung tetapi kita telah tahu kredebelitas Inspektorat Tulungagung dalam menanggapi laporan, dapat kita tebak jawabnya! Tidak ada respon sama sekali, itulah IRWILKAB Tulungagung.