Pewarta: Dwi Arifin
Koran SINAR PAGI (Bandung)-, Meteran air PDAM merupakan suatu alat yang digunakan untuk mengukur besarnya jumlah air yang digunakan kepada para pelanggan. Air yang didistribusikan dari PDAM kepada rumah warga tidak diberikan secara gratis melainkan harus dibayar sesuai dengan air yang dipakai.
Semua alat ukur yang dikeluarkan PDAM Tirta Raharja memenuhi standard ukur yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi hasil perhitungan lndeks Kepuasan Pelanggan (lKP) Perumda Air Minum Tirta Raharja.
Perihal tersebut di ketahui setelah penandatanganan (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Bandung dengan PDAM Tirta Raharja dalam rangka pembentukan Kabupaten Bandung menjadi daerah tertib ukur 2019. Dilaksanakan di Hotel Shahid Kabupaten Bandung, Kamis (19/9/19).
Bupati Kabupaten Bandung yang diwakili Marlan mengatakan sangat menyambut baik dan MOU tersebut sudah menjadi komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi Negara.
Direktur Teknik PDAM Tirta Raharja, Fujiyanto menuturkan Pelanggan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung sudah seharusnya pelanggan mengetahui apa yang dimaksud dengan tera ulang, meteran air hal demikian perlu diketahui agar Kabupaten Bandung tertib ukur.
Fuji meminta dukungan kepada seluruh komponen masyarakat, agar tugas dan fungsi Dinas Industri dan Perdagangan yang salah satunya terkait dengan Metreologi tetap bisa dijalankan. “Mudah-mudah hal ini bisa membawa berkah untuk kita semua”.
“Langkah kedepan yang perlu dilakukan pihak kita yaitu meyakinkan masyarakat bahwa meteran air yang didikeluarkan PDAM telah ditera sesuai dengan yang dikehendaki dan tidak merugikan PDAM maupun merugikan masyarakat,” Ungkap Fuji.
“Kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang sudah cepat menjembatani kami dalam proses pelaksanaan tera ini. Mudah-mudahan dengan adanya MOU ini kami berharap dukungan sepenuhnya dari petugas Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Bandung untuk mensosialisasikan tera ini,” Jelasnya.