Koran SINAR PAGI,Cimahi,- Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Cimahi musnahkan berbagai jenis barang haram seperti narkotika dan psikotropika di halaman Kejari, Jalan Sangkuriang, Rabu (18/9/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan berbagai kasus dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht yang terjadi di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain seperti puluhan unit HP, pakaian pelaku, dan helm pun turut dimusnahkan Kejari Cimahi.
Kajari Cimahi Harjo menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu 523,9767 gram, pil ekstasi 466,6078 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 380,6099 gram, dan pil trihexyphenidyl sebanyak 19.051 butir.
“Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti yang pendukung lainnya antara lain puluhan HP, baju para pelaku, sepatu, dan lain-lain dengan cara di bakar dan di blender,” tutur Harjo.
Harjo menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan hasil pengungkapan kasus mulai dari Januari 2019 sampai dengan Agustus 2019 kemarin.
“Untuk keseluruhan barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti dari kasus kejahatan narkotika dan psikotropika ini di dapat dari 60 perkara yang terjadi di sepanjang 2019,” jelas Harjo.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut mengaku, pihaknya merasa prihatin dengan maraknya peredaran barang haram tersebut khususnya di Kota Cimahi.
“Saya sangat prihatin, ternyata di Cimahi sendiri masih banyak peredaran narkotika dan psikotropika. Saya mengimbau pada seluruh masyarakat, ayo bersama-sama melakukan pencegahan jangan sampai peredaran meluas dan semakin banyak,” ujarnya.
Ngatiyana berharap, masyarakat dapat berperan aktif melakukan pencegahan dan peredaran narkoba di Kota Cimahi. “Masyarakat Cimahi kalau ada yang melihat, segera laporkan. Kita cegah bersama-sama,” pungkasnya.***







