Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Maraknya aksi demo buruh yang selalu mempermasalahkan pembayaran Bonus ataupun Intensif didalam satu perusahaan kepada buruh, membuat dilematik terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara terutama DPRD Kota Medan didalam mengambil kebijakan ataupun keputusan.
Terlebih bagi Anggota DPRD Kota Medan yang baru dilantik 3 hari lalu oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Atas persoalan inilah yang membuat Anggota dewan terpilih dari Fraksi PKS Kota Medan H.Rajuddin Sagala, angkat bicara, Rabu (18/09/19).
“Sebenarnya kalau melihat peraturan perburuhan yang berlaku sekarang, itu mengacu kepada undang-undang yang sudah disahkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, seperti gaji yang dibayar sesuai UMR dan uang lembur bagi yang bekerja diluar jam kerja”, jelasnya.
Jadi, lanjutnya, masalah Intensif atau Bonus itu adalah kesepakatan internal antara buruh dan perusahaan dimana mereka bekerja, jelasnya.
“Namun apabila perusahaan tidak mendapat keuntungan bagaimana mau membagikan bonus, dalam hal ini pemerintah daerah terutama DPRD Kota Medan tidak dapat campur tangan terlalu jauh”, terangnya.
Semua permasalahan yang timbul diantara buruh dan perusahaan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang bersifat kekeluargaan.
“Ibarat kata inikan permasalahan rumah tangga dan internal perusahaan mereka, jadi kedepankanlah komunikasi seperti Suami dengan Istri ataupun Ayah dengan Anak”, pinta anggota dewan yang akrab dipanggil ustad ini.