Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi,- Sebagai implementasi dari Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di 7 (tujuh) kawasan di seputaran wilayah Kota Sukabumi.
Ke 7 kawasan dimaksud terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainya.
Hal tersebut terungkap saat diseminasi FGD (Focus Group Discussion) Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang dilaksanakan Dinas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Sukabumi, baru-baru ini, di Hotel Balcony Kota Sukabumi, yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi yang diikuti oleh puluhan pelajar setingkat SMP dan SMA.
Pada diseminasi tersebut, dilaksanakan penandatanganan fakta integritas oleh para kepala sekolah se Kota Sukabumi, untuk serius menerapkan KTR di Kota Sukabumi, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014.
Walikota Sukabumi, H Achmad Fahmi mengatakan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok tersebut bisa berhasil dan berjalan lancar, apabila seluruh elemen masyatakat terlibat di dalamnya, termasuk para pelajar, guru dan kepala sekolah.
“Para pelajar yang merokok biasanya memiliki kekurangan, dan merokok untuk mengalihkan sekaligus menutupi kekurangan yang dimilikinya, jadi jangan bangga menjadi pelajar yang suka merokok,” ucapnya.
Jangan pernah mencoba merokok, kata Fahmi lagi, karena selain dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, merokok jadi gerbang penyalahgunaan narkoba, pungkasnya.