Pewarta: Dwi/Pian
Koran SINAR PAGI, Bandung-, Informasi yang dihimpun dari beberapa kepala desa di wilayah Jawa Barat. Perihal pengajuan untuk bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi yang yang masuk ke APBDesa. Mengharapkan proses pengajuan profosal bantuan tersebut dapat dilihat melalui aplikasi atau website DPMD Jawa Barat.
Proses pengajuan bantuan gubernur saat ini tahapannya dari pemerintah desa mengajukan permohonan bantuan keuangan melalui DPMD Kabupaten lalu disampaikan ke DPMD Provinsi lalu DPMD Provinsi mengajukan ke Biro Keungan Jawa Barat. Dan ahirnya ditransfer melalui rekening BJB ke pemerintah desa.

Disisi lain kepala desa Margahayu Tengah Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Drs. Asep Zaenal menjelaskan sebaiknya pihak DPMDesa untuk meminimalisir kesalan atau revisi profosal yang diajukan pemerintah desa. Selain menjabarkan syarat pengajuan juga mempublikasikan contoh profosal yang lolos verivikasi melalui website DPM Desa Jabar. Jadi pemerintah desa dapat mencontoh profosal itu. Dari tahun ke tahun atau dari gubernur yang sebelumnya ke gubernur yang baru. Kadang ada perubahan program dan jumlah bantuan yang diberbeda. Sehingga profosal harus disesuaikan, jelasnya diruang kerja saat dimintai keterangannya.
Para kepala desa menyampaikan harapannya melalui media ini. Kedepannya proses pengajuan  profosal bantuan gubernur dapat dilihat langsung oleh kepala desa. Misalnya kepala desa ingin tau profosalnya sudah masuk ke biro keuangan Pemerintah Provinsi atau masih di DPMD. Atau masih banyak kesalahan / revisi sehingga dikembalikan lagi ke DPMD Kabupaten untuk diperbaiki pemerintah desa. Proses yang seperti itu dapat dilihat langsung oleh kepala desa melalui website atau aplikasi. Jadi kepala desa tidak perlu mempertanyakan lagi ke pihak dinas atau melalui wartawan untuk menayakan ke pejabat DPMD perihal pengajuan bantuannya. Cukup melihat di website dinasnya.
Sekdis DPMD Jabar, Wahyudin M.M menanggapi perihal bantuan gubernur yang sudah berjalan dari gubernur Ahmad Heryawan ke Ridwan Kamil. Aspirasi berupa harapan dari kepala desa itu cukup bagus dan solutif. Kedepannya dalam waktu segera kita akan wujudkan itu.
Lebih lanjut juga Wahyudin menyampaikan kepada DPMD Kabupaten agar segera mengirimkan profosal permohonan bantuan keungan dari pemerintah desa ke DPMD Jabar agar segera diverifikasi dan diajukan ke biro keungan. Kalau tidak sempat pejabat DPMD Kabupaten mengirim profosal ke sini, cukup kirim melalui jasa kirim JNE, Tiki atau yang lainnya. Intinya jangan sampai profosal menunggu menumpuk di DPMD Kabupaten.