Kamis, Februari 19, 2026

Pemilik Tanah Menyerah, Mengembalikan Bangunan Pondasi Milik Pemkot Batu

Foto: Pondasi Milik Pemkot Batu di tepi Jln.Raya Giripurno Kota Batu, Setelah di bongkar Pemilik tanah.

Pewarta : HI

KORAN SINAR PAGI, Kota Batu, – Pengembalian pembangunan Fasilitas umum (Fasum) bangunan pondasi milik aset Pemkot Batu sepanjang 8 meter dan tinggi 1,5 meter yang berada di tepi Jln.Raya Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu, sudah dilakukan pembangunanya oleh pihak pemilik tanah P. Siri warga Giripurno, pada hari Jumat,(13/9/19) setalah diberi batas waktu selama enam hari lamanya, waktu itu yang sempat dipersoalkan oleh Dinas PUPR Kota Batu waktu itu.

Proses penghentian pembongkaran pondasi itu disebabkan pihak pemilik tanah belum mengantongi kelengkapan surat ijin dari beberapa dinas terkait, sebagai syarat yang harus dilakukanya. Sepertinya masalah tersebut sempat ramai diberitakan pada media Koran Sinar Pagi pada tanggal (6- September 2019) pekan silam, yang berujung ada perintah penghentian kegiatan pembongkaran pondasi tersebut. Karena pembongkaran pondasi itu sedianya untuk fasilitas jalan tembus atara persawahan dengan jalan besar kota Batu,”ucap Agung Kuntoro, Kasi Pemeliharaan drainase perkotaan dinas PUPR, Selasa (17/9/19) siang.

Foto: Pondasi Milik Pemkot Batu, Yang Kondisinya sudah dikembalikan seperti asal mula.pewarta

Dengan dikembalikanya seperti semula lagi, bangunan pondasi yang bersumber dari uang rakyat itu, Dinas PUPR memberikan apresiasi positif pada pemilik tanah, sudah bertanggung jawab atas perbuatan pembongkaran aset negara yang tidak dilengkapi dengan surat sebagaimana mestinya dari instansi terkait,”beber Agung Kuntoro.

Agung berharap,” hal semacam ini agar tidak terulang kembali pada hal yang lain, menurutnya, bukanya Pemerintah melarang masyarakat membangun, tetapi jika waktu akan melakukan proses pembangunan maupun pembongkaran yang bersinggungan dengan aset pemerintah, atau pihak lain, edialnya terlebih dahulu dilakukan proses perijinanya agar tidak timbul persoalan dibelakang harinya.

Akhirnya, masyarakat Desa Giripurno bersepikulasi, dampak yang paling menonjol,jika hal itu tetap dikeluarkan ijinya oleh beberapa dinas di Pemkot Batu, akan bisa berdampak sering terjadi Lakalantas,karena kondisi jalan tanjakan cukup tinggi, dan melubernya air dari persawahan jika musim hujan tiba, karena lahan diatas bangunan pondasi tersebut masih berbentuk persawahan seluas 4000 M2,” Harapanya, soga pemilik tanah memperhitungkan kembali tingkat kerawanan maupun resiko-siko jangka panjangnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru