Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Polres Ciamis gelar konferensi Pers terkait kasus Curanmor, Rabu (11/09/19). Hadir di acara tersebut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh P didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, Kasubag Humas, IPTU Iis Yeni Idaningsih, Kasat Tahti, IPTU Sumaryadi dan Kasiwas, IPDA Kusmayadi
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku pencurian berbagi tugas saat melakukan aksi jahatnya dengan merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor dan merusak pintu kendaraan R4 dengan menggunakan kunci palsu.
Berikut nama – nama pelaku Curanmor yang berhasil diamankan jajaran Polres Ciamis, diantaranya inisial AP, umur(44) Buruh harian lepas, alamat Dsn. Cipeundeuy Rt. 6/11 Ds.Puloerang Kec.Lakbok Kab.Ciamis, AS (27) pengemudi, Alamat Kp.Cinangsi Rt.04/04 Ds.Cigawir Kec.Selaawi Kab.Garut, IS (21) Wiraswasta, Alamat Dsn.Cigalumpit Rt.01/03 Ds.Neglasari Kec.Limbangan Kab.Garut.
Selanjutnya, JL (24) buruh harian lepas, Alamat Kp.Pasirbatang Rt.04/04 Ds.Cikeusal Kec.Tanjungjaya Kab.Tasikmalaya, UB (17), pelajar, Alamat Dsn.Cigalumpit Rt.05/02 Ds.Neglasari Kec.Limbangan Kab.Garut, PA (17) tidak bekerja, Alamat Kp.Margahayu Rt.03/16 Ds.Panawuan Kec.Tarogongkidul.
Barang bukti yang diamankan 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 7 buah anak mata kunci palsu yang ujungnya lancip terbuat dari besi, 1 buah kunci leter Y, 2 buah kunci leter L dan 2 buah kabel soket.
Kendaraan yang digunakan diantaranya : 1unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, tahun 2018, No. Pol : Z 6298 GY, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota new Avanza, Warna Hitam metalik, tahun 2018, No. Pol : D 1874 ZN, STNK a.n TITO Suryana,1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya Warna orange metalik, tahun 2019, No. pol : Z 1040 EE, STNK a.n Enu Sanudin
Barang curian yang di amankan diantaranya 1 unit kendaraan R4 merk Suzuki ST 150- pick up Warna Hitam, tahun 2018, No. Pol : Z 8547 WS,1unit Kendaraan sepeda motor merk Honda beat, Warna Hitam No.Pol : Z 4333 TG, 1 unit Kendaraan sepeda motor merk Honda beat, Warna Hitam, No. Pol : Z 6928 RA, 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario, Warna Putih pink, No. Pol : Z 5006 QZ.
Kemudian 1 unit Kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio, Warna Putih, No. Pol : Z 3990 KH, 1 unit Kendaraan sepeda motor merk Honda beat, Warna Hitam, Noka : MH1JF5138CK72743, Nosin : JF5E3768156, 1 unit Kendaraan sepeda motor merk Honda beat, Warna Hitam, No.Pol : Z 4187 RA, 1 unit Kendaraan sepeda motor merk Honda beat, Warna Hitam, No. Pol : Z 4187 RA, 1 unit kendaraan sepeda motor merk Kawasaki Ninja, Warna hijau, 1 Unit Kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio, Warna biru, Noka : MH328D40CBJ054004, Nosin : 28D3053964
Para Pelaku yang merupakan satu komplotan melakukan aksinya dibeberapa TKP diantaranya : TKP Ciamis sebanyak 12 TKP, TKP Tasikmalaya Kota sebanyak 8 TKP, TKP Kota Banjar sebanyak 2 TKP
Kab.Indramayu sebanyak 1 TKP
Kapolres Ciamis mengatakan Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.