Senin, Februari 10, 2025

Balon Kades Panyocokan Akan Laporkan P2KD ke APH

Pewarta : tim

Koran SINAR PAGI, Kab.Bandung,- Tak puas dengan keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Bandi Sobandi, Bakal Calon Kades Panyocokan Kecamatan Ciwidey akan melaporkan dugaan kecurangan P2KD Desa Panyocokan ke APH (Aparat Penegak Hukum), pernyataan Sobandi itu disampaikan kepada KSP, Senin (02/09/19).

Sobandi meminta P2KD bersikap adil dalam membuat keputusan‎, tidak memihak kepada salah satu bakal calon, demi kemanan dan keterbiban Pilkades nantinya, Setelah dirinya, diputuskan dan ditetapkan oleh P2KD tidak lolos menjadi Calon Kades.

Pendukung bakal calon Kepala Desa (Kades) Panyocokan, Kurniawan CS kepada Tim liputan Koran SINAR PAGI, Senin (02/09) menyatakan, pihaknya merasa dirugikan oleh panitia, yang telah menggugurkan bakal calon kades jagoannya, dan akan melaporkan terkait dugaan penyimpangan dan kecurangan oleh P2KD Desa Panyocokan ini aparat penegak hukum.

Masih kata Kurniawan, dari awal sudah terlihat jelas dugaan kecurangan kepada bakal calaon kades Sobandi, dimulai pada tahap penerimaan dan penyerahan berkas Balon pada tanggal 05/08/2019, P2KD sudah tidak transparan, itu terbukti jelas ketika ada kekurangan beberapa persyaratan, P2KD yang seharusnya memberitahukan untuk dilengkapi, panitia malah melayangkan surat pernyataan tidak lolos, karena tidak memenuhi persyaratan kepada bakal calon kades Sobandi tertanggal 12/08/2109.

“Dengan adanya surat yang dianggap sebagai keputusan sepihak dan merugikan Balon kades karena tidak melalui tahapan sebagaimana yang sudah diatur dalam PERBUB, maka saya Kurniawan CS akan melaporkan dugaan kecurangan ini kepada pihak APH,” tegasnya dengan nada kesal.

Setelah ditetapkan tidak lolos, Sobandi dengan timsesnya kemudian mendatangai kantor P2KD untuk meminta kejelasan, namun P2KD bersikukuh bahwa itu sudah menjadi keputusan rapat pleno, tertangal 12/08.

Tidak kecil hati, Sobandi pada tanggal 16/08/2019 kembali mencoba mendatangi kantor P2KD dengan didampingi sdr.Kurniawan untuk meminta kejelasan, tetapi tetap mendapat jawaban yang sama, bahwa itu sudah menjadi keputusan rapat pleno.

Karena dirinya sudah dinyatakan tidak lolos ahirnya Sobandi meminta surat kepada Ketua P2KD yang dibubuhi materai dengan pernyataan sama seperti tanggal 12/08 bahwa Calkades Sobandi tidak memenuhi persyaratan.

Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya Sobandi mendatangi Kantor DMPD untuk meminta kejelasan Tim P2KD Kab.Bandung, dari sini Sobandi disarankan untuk mendatangi BPD, namun ternyata kembali harus menelan kekecewaan karena Ketua BPD pun tidak memberikan jawaban yang memuaskan dirinya.

Kendati mendapat jawaban yang sama seperti apa yang disampaikan P2KD, hal itu tetap tidak membuat kecil hati Sobandi dan Timses, dirinya berusaha meminta pendapat kepada semua P2KD yang ada wilayah Kecamatan Ciwidey dan Pasir jambu hingga akhirnya menemukan jawaban yang dianggapnya memuaskan,

Hasilnya bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh P2KD itu adalah bentuk sebuah keputusan yang tidak berdasar dan bisa dilaporkan, lolos tidaknya balon kades harusnya ditetapkan dengan hasil tes tertulis.

Hal senada juga disampaikan Pimpinan Redaksi Koran SINAR PAGI, Wawan Nurjaman,S.Sos.,MM, menurutnya Keputusan P2KD tertangal 12 Agustus 2019, tidak berdasar kepada tahapan yang sudah ditentukan.

Dalam tahapan Pilkades Panyocokan 2019 terpampang jelas pada beberapa poin, 24 juli s/d 5 agustus (pendaftaran dan kelengkapan peryartan bakal calon kepala Desa) dan tanggal 6 agustus s/d 2 september (penelitian kelengkapan persyartatan admistrasi kalarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama – nama caloan kepala desa).

Dijelaskan dalam surat keputusan, tertangal 12/08/2019 Bunyi surat, Berdasarkan tahapan kegiatan pelaksanaan penelitian berkas persyaratan bakal calaon kepala desa yang telah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 8/08/2019 kami panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Desa Panyocokan kecamatan ciwidey Kabupaten Bandung, memberitahukan kepada Bandi Sobandi, dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat”.

Dari sini kata Wawan, terlihat jelas keputusan yang ditujukan kepada sdr.Bandi Sobandi dibuat secara sepihak dan tidak berdasarkan kepada tahapan tahapan yang sudah di tentukan, dalam waktu dekat kami akan mengupulkan data data untuk dijadikan pelaporan, dan soal kecurangan ini kan kita sampaikan ke Bupati agar tidak banyak pihak pihak yang dirugikan, ujarnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru