Foto : Sujono Djonet, Anggota DPRD Batu Fraksi Partai Nasdem
Pewarta : HI
KORAN SINAR PAGI, BATU,- Anggota DPRD yang baru dilantik beberpa hari kemarin Sujono Djonet dari Fraksi Partai Nasdem, angkat bicara terkait menyikapi keberadaan aset tanah dan bangunan hotel Songgoriti yang menjadi cagar budaya dunia. Persoalan ini menjadi polemik khususnya masyarakat dan saksi sejarah, keberadaan Candi Songgoriti beserta bangunan Hotel yang dimiliki oleh Pemkab Malang, papar anggota DPRD yang berpenampilan gaek, sekaligus seniman,ketika dikonformasi Koran Sinar Pagi,Selasa(3/9).
Berangkat dari awal terbentunya kota Batu yang semula masih bergabung dengan Pemkab Malang serta masih menjadi bagian Kecamatan Batu. Namun menginjak tahun 1997 Kecamatan Batu berubah menjadi kota administratif, dan sesuai dorongan masyatakat dan perkembangan Batu pada tahun 2001 ditingkatkan secara resmi menjadi Kota Batu, yang dijabat walikota pertama almarhum Drs.Imam Kabul,”beber Jonet panggilan akrab keseharianya.
Pada saat ini kota Batu yang sudah akan berumur 18 tahun, menurut Sujono Djonet,dari politisi Partai Nasdem,menambahkan,”sesuai ambisi dan greget Batu menjadi wisata Mendunia, serta visi misi Pemkot Batu”Desa Berdaya Kota Berjaya” sebagai kota pariwisata berbasis pertanian, namun masih banyak yang harus dikerjakan secara serius,”bebernya.
Kembali pada masalah awal, terkait keberadaan tanah dan bangunan Candi serta Hotel Songgoriti yang menjadi magnet Cagar Budaya Dunia, pada saat ini keberadaan di lokasi Songgoriti sejak dulu hingga sekarang masih menjadi perdebatan masyarakat Batu. Artinya, jelas Sujono Djonet, kenapa Pemkot Batu masih belum bisa mengambil alih aset tersebut, karena sesuai UU Otonomi daerah(Otoda) terkait barang bergerak maupun tidak bergerak di daerah itu, merupakan milik aset pemerintah daerah kota Batu saat ini.
Hal ini sangat wajar masyarakat Batu untuk menanyakan keberadaan Candi dan Hotel Songgoriti yang nota bene dimiliki oleh Pemkab Malang. Dan saya (red, Sujono Djonet) sebagai wakil rakyat serta seniman, igin mengajak pada semua pihak di wilayah kota Batu untuk melakukan upaya-upaya yang terbaik agar keberadaan aset Songgoriti bisa terjawab di benak masyarakat kota Batu secara luas, biarpun itu tidak mudah proses mengakuisinya,”beber Sujono Djonet.
Disisi yang lain, menurut tokoh masyarakat yang mempunyai keahlian dalam ilmu pemerintahan yang asli warga kota Batu, berinisial (TS) memaparkan, terkait polemik Candi dan Hotel Songgoriti yang berada di wilayah Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu kota Batu, memang dibenarkan menjadi perebutan antara Pemkab Malang dan Pemkot Batu hingga sampai saat ini.
Karena,menurutnya,” memang tanah,Candi dan Hotel Songgoriti dulu masuk wilayah Kecamatan Batu, sesuai berjalanya tahun, sampai dikeluarkanya UU Otnomi daerah ( Otoda) kenapa, Pemkot Batu tidak secepatnya untuk memproses ambil alih aset tersebut.

Dan jika saat ini Pemkot Batu ingin mengambil alih aset tersebut, bisa dikatakan sudah terlambat,”kilahnya, karena saya sebagai warga kota Batu juga ikut peduli dalam hal ini. Tetapi apa yang harus dilakukan oleh Pemkot Batu,DPRD, bersama keterlibatan masyakat tokoh Agama, Budayawan, Seniman, Tokoh Masyarakat, dan dari unsur lainya agar ada semacam jalur yang prosedural dan peraturan yang berlaku.
Mengingat, masalah keberadaan aset tanah,candi dan Hotel Songgoriti pada saat ini, beredar santer, posisinya sudah di akuisi atau masuk dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Malang, dan hal itu juga sudah masuk dikelola oleh Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang, “pungkasnya.