Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI,Kab.Garut,- DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Sekretariat Laskar di Jalan Cipepe Samarang Garut, Kamis (29/8/19).
Dalam kesempatan rapat koordinasi ketua DPD laskar Indonesia garut Dudi supriyadi menekankan kembali pada pengurus kecamatan laskar Indonesia garut TK kecamatan untuk menjalankan tugas organisasi dalam upaya memfasilitasi, mengadvokasi, mengkritisi, mengedukasi, persoalan persoalan dimasyarakat harus berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan memagah teguh AD dan ART organisasi dan kode etik organisasi.
“Laskar Indonesia ikut serta peran dan aktif organisasi dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucapnya.
Dudi supriyadi menekankan harus perpedoman pada UU no 28 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan PP no 71 tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, PP no 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Senada dikatakan ketua Laskar Indonesia kecamatan Malangbong, Junaedi, bahwa Laskar Indonesia kecamatan siap ikut menjalankan organisasi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Siap ikut serta berpartisipasi berperan serta aktif secaran organisasi dalam memujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN khususnya di Kecamatan Malangbong,” pungkasnya.