Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Warga Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi tuntut 3 (tiga) poin terhadap PTPN VIII Batulawang, pernyataan tersebut dikemukakan beberapa bulan lalu. Dan Rabu(28/08/2019)ini merupakan pertemuan lanjutan antara pihak PTPN VIII dengan masyarakat bertempat di Aula Desa Kutawaringin.
Dalam acara tersebut Hadir ASDA 1 H Adang Darajat, Plt.Camat Purwadadi Yayan M S, Wakil Derektur PTPN VIII Yayan Ariyatno SP, Yadi perwakilan BPN Kanwil Jabar, BPN Kabupaten, Kepala Desa yang diwakili Sekertaris Desa Engkas, Kapolsek Lakbok beserta jajaranya, Danramil Lakbok, Satpol PP Kabupaten Ciamis dan masyarakat yang mengatas namakan Pasir Kolotok bersatu yang berjumlah sekitar 126 orang berdasarkan daptar hadir yang ada.
Adapun tiga Poin tuntutan diantaranya, Pengukuran ulang, CSR dan Sosialisasi Produk Hukum. Masyarakat mengharapkan pengukuran patok batas disaksikan bersama antara pihak PTPN VIII dan masyarakat.
Dalam sambutanya ASDA 1 Kab.Ciamis, H Adang sebagai perwakilan Bupati Ciamis mengatakan, “Pemerintah bekerja untuk rakyat, sangat disayangkan waktu pengukutan pihak BTPN tidak ngasih tahu pihak Desa jangankan ngasih tahu masyarakat yang berbatasan tanahnya dengan PTPN dan saya juga sempat memanggil Direksi PTPN mengewnai permasalahan ini,mari kita sama sama mengukur ulang dan mengecek patok batas,” pungkasnya.
Wakil Derektur PTPN VIII Batulawang, Yayan Arianto saat diwawancarai awak media mengatakan, Perkebunan mempunyai prinsip Tri Darma Perkebunan, salah satunya adalah perkebunan yang menyerap tenaga kerja banyak, otomatis harus direspon terutama masyarakat sekitar kebun memang ada paktor paktor salah satunya CSR.
“Itu yang akan kita Respon, pengukuran kita lakukan bersama pemda BPN Propinsi, BPN Kabupaten dan mengenai CSR sudah kita bicarakan dengan Bupati saat itu diterima pak Wabup,” ujarnya.
Lanjut Yayan, mengenai poin ke 3 soal pengarahan hukum, menurutnya itu bukan kewenangan dirinya, “Bisa saja kami menyampaikan, tapi kan yang berwenang ada bagiannya, kita akan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk menjelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Diakui, informasi ini tidak seutuhnya sampai ke masyarakat, “Pada Tahun 2013 saya pernah menyampaikan masalah perkebunan di Desa Kutawaringin ini, mengenai HGU kita habis pada Tahun 2020 dan akan diperpanjang lagi, pengukuran ini merupakan proses untuk perpanjangan karena 2 tahun sebelumnya sudah kita ajukan untuk perpanjangan,” pungkasnya.