Pewarta : Tim Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Alokasi Dana Desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di Desa dapat berlangsung secara kondusif.
“Dana Desa (DD) pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya.
Transparansi menjadi keniscayaan dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat,” ujar Seorang tokoh masyarakat yang minta nama nya tidak tulis,, (BS) nama samaran, kepada awak media Kamis. (22/08)
Masih kata BS pada peningakatan jalan dengan betonisasi di Kp Ciburuy Desa Nengkelan, Kecamatan Ciwidey, Pjs Kades Nengkelan ,, Atmo diduga tidak transparan dalam pengunaan Dana desa yang dialokasikan untuk peningkatan jalan tersebut, Hal itub terlihat pada pengerjaan jalan itu ifak terpasang papan informasi proyek, sebagai mana diatur dalam UU KIP (Keterbukan inpormasi Publik) No 14 Tahun 2008 .
Disingung soal berapa besaran anggaran yang dipakai. BS tidak mengetahui nya, Begitu juga dengan panjang dan lebarnya,(volume), lasalnya tidak terpasang nya papan informasi proyek pada kegiatan peningkatan jalan tersebut.

BS menambahkan kalau pekerjaan baru satu hari. Menurut khabar yang ia dengar besat anggaran yang dipakai Rp 300.000.000. dengan panjang 350 M dan ketebalan 15 Centi meter lebar 3 M, “Itu hanya kbabar yang saya dengar, tapi yang lebih jelas bapak mending tanyain langsung ke Kepala Desa biar jelas, “Ucapnya.
Selanjutnya, Tim liputan khusus KSP mendatangi kantor Desa Nengkelan untuk minta kejelasan soal anggaran yang di gunakan pada pembangunan jalan di Kp Ciburuy, namun Pjs Kades Nengkelan sedang ada kegiatan diluar.
Hinggga berita ini di publish, Pjs Kades Nengkelan belum bisa di mintai keterngan, soal pembangunan jalan tersebut.





