Sabtu, Juni 21, 2025

Parkir Sembarangan, 76 Kendaraan Digembosi

Pewarta : Avenk

Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi,- Sejak diberlakukan sanksi bagi pelanggar parkir, terhitung sejak 6 Agustus 2019 hingga 15 Agustus 2019, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mencatat ada 212 pengendara yang telah dikenai sanksi, dengan rincian 162 kendaraan roda 2 (dua) dan 50 kendaraan roda 4 (empat) dikenakan sanksi akibat parkir tidak pada tempatnya.

Dari jumlah tersebut, 76 ban kengendaraan digembosi, sementara 56 lainnya dikenakan sanksi tilang.

Sanksi yang diberikan tersebut sesuai dengan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, tindakan tegas petugas ini dilakukan untuk membangun kesadaran para pengguna kendaraan agar tertib dalam berlalu – lintas.

“Dinas Perhubungan bersama Polres Sukabumi Kota, TNI, Dinas Satpol PP, akan terus mengadakan patroli penindakan,” tegasnya.

Pantauan dilapangan, patroli penindakan dilakukan di jalan – jalan utama Kota Sukabumi dianggap rawan pelanggaran parkir.

“Pasca penindakan terhadap pekanggar parkir, frekuensi pelanggaran semakin sedikit,” tambahnya.

Sebelum penindakan dan penerapan sanksi diberlakukan, lanjutnya, sejak tahun lalu, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi telah melakukan tindakan – tindakan persuasif, diantaranya dengan pemasangan cone diarea yang tidak boleh dipergunakan untuk parkir.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru