Pewarta : Dede M Ramlan
Koran SINAR PAGI, Kab.Purwakarta,- Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kab.Purwakarta menggelar Musyawarah Desa dan penetapan RKPDes Sukamanah Tahun Anggaran 2020, Jum’at (23/08/19).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua anggota Bamusdes, pendamping desa, Kasi PMD Kec.Bojong, RT/RW, para kepala dusun dan tokoh masyarakat .
Menurut Kasi PMD Kec.Bojong Atang Samsudin, Musyawarah Desa wajib hukun nya oleh setiap desa, sesuai dengan UU Desa no 6 tahun 2014 pasal 54 yang menyatakan bahwa, setiap kepala desa yang memangku jabatan selama 6 tahun diwajibkan menyusun RPJMDes.
“Fungsi pemerintahan desa adalah menampung aspirasi dari RT/RW dan dusun yang mengajukan kebutuhan wilayahnya masing – masing, karena segala sesuatunya harus direncanakan dan di laksanakan serta dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Dalam.kesempatan tersebut Kades Sukamanah H Wawa meminta kepada RT/RW dan kepala dusun agar mengabarkan kepada warganya yang belum memiliki buku nikah, agar secepat nya di urus.
Terkait Musdes dan RKPDes Sukamanah, H Wawa akan mematangkan dan menetapkan ajuan – ajuan yang akan ditetap di Musdes RKPDes tahun anggaran 2020.
Sedangkan Pendamping Desa, Abdul Hakim mengutarakan, untuk peningkatan penggunaan Dana Desa di tahun anggaran 2020 bukan hanya sebatas inspratuktur tetapi juga peningkatan Sumber Daya Manusia dan juga pemberdayaan.