Foto:Camat Batu, Yopi Supriadi
Pewarta : HI
Koran Sinar Pagi, BATU,- Program sosialisasi administrasi pertanahan dan untuk meyelesaikan konflik kepemilikan hak atas tanah yang ada di wilayah Kecamatan Batu. Program ini didasari dengan perkembangan dan pertumbuhan dunia pariwisata dan perhotelan serta banyak bermunculan restoran hingga bisa mendorong lajunya pendapatan daerah (PAD). Maka Camat sebagai (PPATS) menjalankan ide Program sosialisasi education pada Pemdes dan Kelurahan.
Sosialisasi pembinaan administrasi pertanahan yang dilakukan pada wilayah Kecamatan Batu, sebagai narasumber pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dihadiri Bagian Hukum Pertanahan, Hanung, Camat Batu Yopi Supriyadi,dan perwakilan Bank Jatim Fredy,berlangsung di Gedung Panderman kantor Desa Oro-Oro Ombo Kamis (22/8).
Menurut Camat Batu Yopi Supriadi, sosialisasi itu, menghadirkan pula, seluruh Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, maupun Lembaga masyarakat. Hal ini didasari agar para pemerintah Desa dan Kelurahan dalam melayani masyrakat terkait pengurusan masalah tanah, agar lebih selektif dan hati-hati untuk melakukan pemetaan maupun menentukan keputusanya, serta memberikan education pada seluruh perangkat Desa dan Kelurahan agar tidak bersentuhan dengan hukum dibelakang harinya,”papar Yopi Supriyadi.
Disisi yang lain, tegas Hanung, bidang seksi hukum pertanahan BPN kota Batu, menjelaskan, ide dari Camat Batu,merupakan terobosan baru yang wajib didukung oleh banyak pihak, terutama para pemerintah desa dan kelurahan, guna sosialiasi tersebut untuk mereduksi munculnya gejolak sengketa maupun konflik masalah bidang tanah yang berada di tengah-tengah masyarakat, agar mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan.
Ditambahkan lagi, masalah pertanahan sangat rawan jika tidak dilakukan sesuai prosedur hukum pertanahan. Karena dengan laju pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di kota Batu dewasa ini, permasalahan tanah di kota Batu menuai banyak persoalan.
Maka,”jelas Hanung, hal ini sangat wajar muncul persoalan tanah, karena dampak perkembangan dan harga tanah di Kecamatan Batu melambung tinggi per meternya. Justru dengan dilakukan sosialiasai adminitrasi pertanahan di pemdes dan kelurahan menjadi sebuah harapan semua pihak. Jika hal ini sukses disosialisasikan akan bisa berdampak positif, akan memudahkan masyarakat untuk membantu akses pada permodalan ke Bank jika surat sertifikat tanahnya ada.
Disinggung lagi oleh Hanung, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang diawasi oleh (APH) Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini, Kejaksaan, Kepolisian, atas dasar perintah Presiden RI Joko Widodo, pada seluruh daerah, bertujuan untuk mempermudah serta mempercepat proses pengurusan tanah hak masyarakat.
Tambah, Hanung lagi, pengurusan sertifikat tanah yang sebelumnya bisa rutin 60 hari, ,ketika masuk program (PTSL) akses pendaftaran tanah menjadi sertifikat ada terjadi regulasi percepatan menjadi 14 hari, dengan ketentuan berkas dokumen tanahnya lengkap dan tidak bermasalah,”cercanya.
Jika program (PTSL) di setiap daerah merata, akan bisa mudah mengendalikan dan memantau pemetaanya.Tdak menutup kemungkinan, akan sangat membantu kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan tata ruang wilayah pada masing-masing Kabupaten/Kota,”pungkas Hanung.
Disisi lain, dari pihak Bank Jatim Cabang Kota Batu, yang diwakili Fredy pejabat Kasi Penyeliah Kridit,memaparkan,Bank sebagai mitra kerja pemerintah daerah dan masyarakat Jatim, memberikan kemudahan masyarakat jika memerlukan modal. Karena jika dahulu buku petok D sudah bisa dijaminkan pada Bank. Akan tetapi,dengan peraturan perbangkan yang baru,buku petok D sudah tidak bisa dijaminkan, terkecuali akte dan sertifikat yang bisa dijaminkan.
Karena,sesuai aturan yang ada, jika buku akte tanah yang dijaminkan sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) kisaran Rp. 50 juta dengan bunga 09% selama tiga tahun lamanya, sedangkan jika yang di anggunkan berbentuk sertifikat dan sesuai (NJOP) nya pula,maka nilai pinjamanya bisa minimal 50 juta dan maksimal Rp.1milyar dan bunganya menjadi 04% dengan jangka waktu tiga tahun lamanya.
Semoga hal ini bisa menjadi pandangan maupun rencana masyarakat untuk bertujuan mensuport permodalan dalam mengelola usahanya, serta berdampak pada lajunya perekonomuan baik secara internal maupun bentuk usaha patungan bisnis si semua bidang usaha, akan bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat kedepanya,”singkat Fredy