Revisi Perda (RTRW) 2019 Kota Batu, Jadi Sorotan Banyak Pihak

  • Whatsapp
banner 768x98

Foto : Dikdik Mahmud, Anggota Pansus & Ketua Komisi C DPRD Kota Batu

Pewarta : HI

Koran Sinar Pagi, Batu,-  Revisi Perda RTRW tahun 2019, yang masih dalam proses pembahasan alot, ada kesan dipaksakan. Pasalnya masa berlakunya Perda RTRW jangka waktunya 20 tahun sesuai ketentuan pemerintah pusat, sedangkan di Kota Batu Perda RTRW masih berjalan 9 tahun, sejak disyahkan pada tahun 2010 yang silam.

Di dalam revisi Perda RT/RW Kota Batu, sudah membentuk Tim Pansus,yang terdiri Anggota DPRD pada Komisi A dan B, beserta Eksekutif,dan dibentuk Pansus. Akan tetapi Pansus itu, masih kurang melibatkan banyak pihak dalam rencana revisi Perda RTRW di kota Batu yang notabene sebagai kota penyanggah sumber mata air Das Brantas,dan basis pertanian,” papar Pengusaha Sayur dan Buah yang sudah terkenal di Indonesia yang namanya tidak mau di mediakan, sehabis dikonfirmasi,Sabtu( 17/8).

Di tempat yang berbeda, Perkembangan proses revisi perda RTRW itu pembahasanya sudah mencapai 90% selesai. Akan tetapi,” papar Didik Mahmud Jumat (16/8) tinggal menunggu Tim Verifikator pihak Konsultan, selanjutnya diajukan pada Pemprov Jatim, karena sesuai rencana revisi Perda RTRW itu, akan disyahkan pada tanggal 28 September 2019,”beber Politisi Golkar itu.

Menurutnya lagi, revisi Perda RTRW itu, tidak pada kondisi Formatur, melainkan sudah lunak sifatnya. Karena yang menjadi usulan pada Pansus tidak merubah Perda RTRW secara keseluruhan, tetapi sesuai kondisi wilayah yang masuk dalam usulan saja,”serga Didik Mahmud. Seperti pada wilayah mulai Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Batu pada tepian kanan kiri jalan besar, sudah waktunya berdiri lokasi barang dan jasa (Bajas)seperti, Ruko,Perkantoran, Sekolahan,tempat usaha, yang sesuai dengan kondisi saat ini.

Hal itu didasari sesuai zonasi yang ditentukan, pada dua kawasan hijau dan kuning. karena revisi ini tidak merubah secara signifikan, melainkan hanya 20% saja yang bisa dirubah. Dan dengan catatan boleh membangun dengan bangunan permanen cocoran, asal sudah pada ketentuan di draf Perda RT/RW yang disyahkanya nanti,”tegasnya.

Karena revisi Perda RTRW pada dua Kecamatan, akan diproyeksikan lagi, seperti tanah bengkok desa,akan bisa dirubah menjadi desa wisata pertanian, seperti di Desa Gunungsari, Desa Sidomulyo, dan Desa Pandanrejo. Karena sesuai visi misi Walikota Batu, Desa Berdaya Kota Berjaya,”papar Didik Mahmud, Ditambahkan lagi, pelanggaran Perda RTRW itu bukan masuk ranah pidana, tetapi ranah tindak pidana ringan(Tipiring),jika ada terjadi pelanggaranya.

Harapanya, ketika para Investor yang mau mengembangkan bisnisnya di kota Batu, maka harus tetap mentaati zonasi yang sudah ditentukan oleh eksekutif pada dinas terkait. Serta diharapkan, kota Batu sebagai kota Pariwisata berbasis pertanian. Masalah pengajuan perijinan pada ( DPMPTSP) Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu kota Batu, sebagai otoritas pemangku wilayah, wajib selektif dan tegas lagi dalam memproses perijinanya,” singkatnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90