Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Adanya rotasi mutasi dilingkungan Pemerintah Kabuapaten Garut, Senin (19/08/19) kemarin mendapat sorotan dari Dudi Supriadi, Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut.
Menurutnya, mutasi dan rotasi para pejabat Esselon II (dua) dilingkungan Pemkab.Garut harus bertujuan untuk meningkatkan kinerja SKPD agar capaian masing – masing dinas tercapai demi mendukung capai umum targetan, jelasnya Selasa (21/08/19).
“Pemkab yang dicanangkan dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2019 s/d 2024, namun terkesan hanya ceremoni agenda tahunan, jelas ini harus dihilangkan dalam mutasi pejabat atau mungkin hanya mutasi dijadikan ajang mengamankan pejabat,” tandasnya
Disebutkan, ada beberapa rekomendasi dari BPK RI LHP LKP Kab.Garut 2017 TA 2018 yang harus ditindaklanjuti oleh bupati, ucap Dudi
Dijelaskan Dudi, Pegawai atau pejabat yang melanggar dan lalai serta kurang cermat, harus diberikan sanksi administrasi. Dan menurut DPD Laskar Indonesia, sanksi yang tepat adalah sanki Kepegawaian ASN, baik rotasi mutasi, dengan syarat kerugian negara wajib dilunasi ke kas daerah dengan kongkrit fakta kesanggupan bayar ke kas daerah,
Dudi berpendapat, DPRD harus jeli mengawasi mutasi dari berbagai prespektif secara komprehensif baik kepangkatan prestasi dan tindaklanjut rekomendasi BPK RI LHP LKPD Kab.Garut yang menyangkut sanksi kepada para pegawai, pejabat ASN dilingkungan Kab.Garut terkait mutasi.
“Seharusnya selesaikan dulu kerugian keuangan daerah waktu para pejabat tersebut menjabat sebelum dilakukan mutasi,” pungkas Dudi.