Pewarta : Ajid
Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,– Dalam realesenya, Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi melaporkan tentang keberhasilan tim nya dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredarkan sediaan Farmasi tanpa ijin edar diduga obat Daftar G, di Kp. Pajagan Rt.002 / 007 Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok Kab.Sukabumi, Kamis (08/08/19).
Dengan tersangka, Dini Restu Singgih (28) warga Kp.Cisolok Rt. 001 / 003 Desa Cisolok Kec.Cisolok Kab.Sukabumi dan Alvwn Faisal Rahman (20) warga Jalan Sukatangi Rt.01/02 Kel.Mencengraya, Kec.Cengkareng Jakarta Barat.
Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa, 13 (tiga belas) pot berisikan diduga obat jenis Hexymer, masing berisi 1.000 (seribu) butir, kenudian 213 (dua ratus tiga belas) paket plastik klip bening berisikan diduga obat jenis Hexymer, masing – masing berisikan 5 (lima) butir.
Selain itu ada 4 (empat) plastik bening besar berisikan diduga obat jenis Tramadol, masing – masing plastik berisikan 1.000 (seribu) butir dan 123 (seratus dua puluh tiga) paket plastik klip bening berisikan diduga obat jenis Tramadol, masing – masing paket berisikan 3 (tiga) butir, serta 244 (dua ratus empat puluh empat) paket plastik klip bening berisikan diduga obat jenis Tramadol, masing – masing paket berisikan 4 (empat) butir, 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi berwarna rose gold dan uang tunai sejumlah Rp. 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu) yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Menurutnya, keberhasilan tim nya mengungkap peredaran obat – obatan daftar G tersebut tak lepas dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas yang dilakukan para tersangka.
“Kedua tersangka akan kami jerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 (2)(3) dan atau pasal 197 Jo 106 (1), UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.