Sabtu, Juni 21, 2025

Dua Remaja Curi Motor Diamankan Polres Sumedang

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Seorang remaja berinisial FS masih dibawah umur berusia 16 tahun, warga Kampung Dungus Maung Cikuya, Cicalengka Kabupaten Bandung, bersama temanya RH (17) warga Cilaku Tegal Manggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, menjadi pelaku pencurian motor di rumah Dian Permana (21) warga Cimanggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Rabu (07/8/19)

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, kepada koransinarpagijuara.com, melalui release dikatakan, diketahui pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekira pukul 02.00 Wib di rumah saudara Dian ( Korban ), telah terjadi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara, tersangka mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R milik korban ketika korban sedang tidur menggunakan kunci palsu.

“Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.4 juta”, ujarnya, Sabtu (10/8/19).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, seorang pelaku FS ternyata masih di bawah umur, “Maka selajutnya kami titipkan di rumah tahanan anak di Pagaden Subang”, ungkapnya.

Menurut dia lagi, pasal yang diterapkan di tindak pidana ini yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana, ungkapmya.

“Untuk barang bukti semuanya kini diamankan di Mako Polres Sumedang.”,pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru