Foto: Kepala Bidang Legeslasi Kemen HUM HAM Jatim.Ruli Hadir Di DPRD Batu
Pewarta : HI
Koran SINAR PAGI, BATU,- Rapat Pansus DPRD bersama SKPD kota Batu, terkait (Raperda) rencana peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RT,RW) kota Batu tahun 2019 – 2039, menghadirkan Kemen HUM HAM wilayah Jatim bidang Legeslasi,Ruli. Rapat digelar diruang komisi C,Jumat (9/8). Rapat Pansus itu, atas dasar usulan dari pemkot Batu kepada Provinsi Jatim”ucap Ruli.
Alasanya Perda RT,RW kota Batu di usulkan untuk dirubah, karena berdasar pada pertumbuhan dan tata ruang wilayah sudah tidak relevan lagi dengan kenyataan yang ada. Ditambahkan oleh Ruli, Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2017 dan Permen Agraria no.1 tahun 2018, tentang regulasi Perda RT,RW sesuai payung hukum Kabupaten/Kota digunakan selama 20 tahun masa diberlakukanya.
Akan tetapi, hal ini kapasitasnya Pemkot Batu dan DPRD masih masuk dalam penjajakan dan masih masuk ranah usulan sementara. Karena merubah ruang tata wilayah itu harus didasari progres yang akurat sesuai perkembangan atau keperuntukanya, serta harus banyak elemen yang dilibatkan dalam forum tersebut”papar Ruli.
Bersamaan dengan itu, anggota DPRD Batu Didik Mahmud sekaligus sebagai Ketua Komisi C, menjelaskan” rapat Pansus tentang usulan atau pembahasan Raperda RT,RW pada Pemprov Jatim, karena kota Batu terkait Perda itu, sejak disyahkan dan diterapkan di Pemkot Batu sejak tahun 2010 silam. Artinya. Perda RT,RW Batu masih berjalan 9 tahun ini.
Diungkapkan kembali, rujukan untuk merubah Raperda RT,RW tetap sesuai prosedur yang mengacu pada Ruang Detail Tata Ruang Kecamatan ( RDTRK) yang ada di masing-masing Kecamatan, ,”ujar Didik Mahmud. Karena masing-masing Kecamatan, pasti ada kemajuan pembangunan pada kelas-kelas jalan besar, seperti bangunan Ruko, kantor Bank, Hotel, Sekolahan, Showroom mobil, maupun yang lainya”ungkap Didik.
Maka dengan tuntutan maupun perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, seperti yang ada saat ini, maka hal tersebut pemkot Batu harus menerapkan Zonasi luas wilayah menjadi sebuah pertimbangan untuk perubahan Perda RT,RW tahun 2019 – 2039.
Dikatakan lagi, oleh Didik Mahmud” konflik berdirinya Hotel Ubud yang sampai saat ini belum mengantongi kelengkapan perijinanya, yang berada di Jl. Raya Oro Oro Ombo Kecamatan Batu, jelas-jelas pembangunan itu melanggar Perda RT,RW dan melanggar Amdal Lalin, mauoun Amdal Lingkungan. Tetapi masalah ini,”tegas Didik Mahmud, masalah tersebut sudah bukan ranahnya DPRD, tetapi kasus itu, masuk pertanggungjawaban eksekutif, Dishub, DLH, PUPR, DPMPSP ( Dinas Perijinan) kota Batu. Jika dari beberapa instansi itu tidak melakukan tindakan lanjutan, maka pemerintah kota Batu tidak akan berwibawa, “pungkasnya