Pewarta: Andi/Dwi
Koran SINAR PAGI (Kota Bandung)-, Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 resmi dilantik dan diambil sumpah serta janjinya, Senin(5/8). Terhitung sejak di ambil sumpah dan janjinya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, ke 50 anggota DPRD tentunya akan mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Selain gaji pokok yang besarannya ditetapkan Perda, para anggota dewan ini juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya.
Ingin tahu berapa besaran dan apa saja tunjangan yang diperoleh para Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.
- Setelah dilantik, 50 wakil rakyat langsung bekerja
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD kota Bandung, Jaja Nurjaman mengatakan, para anggota DPRD Kota Bandung yang baru saja dilantik segera bekerja mulai Selasa(6/8). Pekerjaan pertama yang bakal dilakukan para anggota DPRD Kota Bandung ini adalah menyusun tata tertib sebagai pedoman mereka untuk bekerja.
“Setelah di ambil sumpahnya, tugas pertama para anggota dewan adalah menyusun tata tertib sebagai pedoman mereka bekerja,” jelas Jaja Nurjaman saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin(5/8).
- Mendapatkan gaji dan fasilitas
Jaja mengatakan, selama bekerja sebagai wakil rakyat, 50 anggota DPRD ini akan mendapatkan gaji serta sejumlah fasilitas. Nilai gaji dan tunjangan para anggota dewan telah ditentukan sesuai dengan tata tertib (tatib) atau Peraturan Daerah (Perda).
Sama seperti gaji dan fasilitas anggota periode sebelumnya, para wakil rakyat ini juga mendapatkan sejumlah fasilitas sesuai dengan jabatannya. Misalnya, untuk posisi Ketua DPRD Kota Bandung akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan transportasi, rumah dinas, asuransi, tunjangan jabatan, uang presentasi, uang keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, dan tunjangan komunikasi intensif.
Begitu juga dengan wakil ketua DPRD Kota Bandung. Bedanya, wakil ketua tidak mendapatkan tunjangan rumah dinas.
“Fasilitas gaji, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, asuransi. Satu pimpinan dan tiga wakil dapat fasilitas kendaraan dinas. Rumah dinas hanya ketua, wakil dapat tunjangan transportasi,” kata Jaja.
- Gaji dan tunjangan sesuai peraturan
Jaja menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diperoleh para anggota dewan ini sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selain itu, penghasilan 50 anggota DPRD ini juga diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung.
- Ini rincian gaji anggota DPRD Kota Bandung
Jaja menyebutkan, selama bekerja, pimpinan dan 50 anggota DPRD Kota Bandung akan mendapatkan gaji sekitar Rp46.439.309 tiap bulannya. Jumlah ini sudah dipotong PPh Psl 21.
Berikut rincian penerimaan gaji dan tunjangan untuk anggota dewan :
- Uang Representasi Rp 1.575.000
- Uang Keluarga Rp 157.500
- Tunjangan Beras Rp 144.000
- Uang Paket Rp 157.500
- Tunjangan Jabatan Rp 2.283.750
- Tunjangan Panitia Musyawarah Rp 91.350
- Tunjangan Komisi Rp 152.250
- Tunjangan Panitia Anggaran Rp 91.350
- Tunjangan Perumahan Rp 20.709.729
- Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 14.709.729
- Tunjangan Transportasi Rp 13.750.000
- Ini rincian gaji dan tunjangan untuk wakil pimpinan
Sementara untuk, gaji bersih wakil ketua DPRD Kota Bandung akan diterima sebesar Rp35.966.315 setelah dipotong PPh Psl 21.
Berikut rinciannya :
- Uang Representasi Rp 1.680.000
- Uang Keluarga Rp 67.2000
3.Tunjangan Beras Rp 217.260
- Uang Paket Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan Rp 2.436.000
- Tunjangan Panitia Musyawarah Rp 152.250
- Tunjangan Panitia Anggaran Rp 152.250
- Tunjangan Perumahan Rp 21.880.418
- Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 14.700.729
- Ini gaji pimpinan ketua DPRD Kota Bandung
Sedangkan untuk gaji bersih ketua DPRD Kota Bandung akan diterima tiap bulannya sebesar Rp18.890.430 setelah dipotong PPh Psl 21.
Berikut rinciannya:
- Uang Representasi Rp 2.100.000
- Uang Keluarga Rp 294.000
- Tunjangan Beras Rp 289.689
- Uang Paket Rp 210.000
- Tunjangan Jabatan Rp 3.045.000
- Tunjangan Panitia Musyawarah Rp 228.375
- Tunjangan Panitia Anggaran Rp 228.375
- Tunjangan Khusus PPh Rp 16.845
- Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 14.700.00