Selasa, Juli 8, 2025

Kasus Listrik Mati, PLPK Jabar Akan Gugat PLN

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Bandung,- Matinya aliran listrik PLN pada Minggu (04/08/19) yang dianggap Perhimpunan Perlindungan Konsumen (PLPK) Jabar telah merugikan banyak konsumen ternyata berdampak hukum bagi Peusahaan Listrik Negara (PLN), pasal nya PLPK Jabar tak akan membiarkan PLN “melenggang” begitu saja, tetapi lembaga itu akan segera melakukan gugatan class action terhadap PT.PLN (Persero).

Dalam Press Release nya, yang diterima koransinarpagijuara.com, Rabu (07/08/19), PLPK sempat memperingatkan agar PLN segera memberi kompensasi kepada masyarakat, paling lambat 7 hari sejak tanggal 4 Agustus 2019.

Ketua Presidium PLPK Imam Mahfudi Noor

Seperti dikatakan Ketua Presidium Imam Mahfudi Noor, “PLPK di Jawa Barat maupun seluruh LPKSM yang berhimpun di dalam PLPK baik secara lembaga, maupun sendiri – sendiri, memperingatkan PT PLN (Persero) untuk memberi kompensasi dan ganti kerugian kepada konsumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2019”, tegas nya.

Menurut dia, PLPK Jabar merasa prihatin atas matinya listrik yang berkepanjangan yang terjadi sejak Minggu, (04/08/19).

Akibatnya, kata Imam, PLPK selanjutnya akan melakukan gugagatan class action terhadap PT PLN (Persero).

“PLPK Jabar maupun seluruh LPKSM yang berhimpun di PLPK Jabar mempertimbangkan untuk melakukan gugatan class action terhadap PT PLN (Persero) atas kerugian konsumen akibat padam nya listrik tersebut”, tandasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru