Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Hasil monitoring Tim liputan beberapa hari yang lalu, Proyek TPT SDN2 Cipelah. Undang-Undang KIP (keterbukaan informasi publik). rupanya banyak diabaikan oleh Instansi pemerintah maupun swasta. bahkan terkesan pelanggaran aturan adalalah kelaziman pada proyek pemerintah yang dikerjakan pihak swasta.
Pihak pemerintah dalam hal ini Instansi yang bertindak sebagai leading sektor seperti tutup mata terhadap ketidak laziman pengerjaan proyek, baik itu pelaksananya rekanan atau swakelola.
Papan Informasi proyek merupakan sebuah keniscayaan yang harus dipasang pada proyek yang dibiayai oleh pemerintah. Selain hal tersebut tertuang jelas dalam UU KIP, dengan tujuan agar azas transfaransi publik dilaksanakan hingga dapat mengundang partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, sehingga proyek pemerintah dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Sejauh ini peran masyarakat hanya melihat proyek adalah suatu pekerjaan fisik yang yang tidak jelas dikerjakan siapa, anggarannya berapa dan berapa lama waktu pengerjaannya. Semuanya seperti sengaja ditutup-tutupi. Wajar jika mengundang pertanyaan publik, apalagi seperti yang terlihat pada proyek TPT SDN CIpelah, pasir yang digunakan bercampur tanah. Menurut beberapa sumber di Cipelah, jika bahan material seperti begini maka hasil pekerjaan dari proyek tersebut tidak akan tahan lama.
Lebih lanjut guna memperoleh pemberitaan yang berimbang (sesuai KEJ) tim liputan KSP, mengkonpirmasi Kepala Sekolah SDN 2 Cipelah agar bisa menjelaskan hal-hal yang terpantau di lapangan. Saat Kepsek sihubungi via tlp selulernya, yang bersangkutan tidak meresponnya. Sementara beberapa warga sekitarnya tidak mengetahui besar anggaran proyek tersebut, yang pasti menyayangkan menggunakan material pasir bercampur tanah sehingga terkesan asal-asalan.