Jumat, Juni 20, 2025

Ketua PGRI Gunung Putri Diduga Legalkan Pungli

Foto : Kiri, Wakil Ketua, Kanan, Ketua PGRI Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor

Pewarta: Syafrans

Koran SINAR PAGI, Kab.Bogor,- “Pungutan liar yang terjadi ditubuh PGRI Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor baru – baru ini kian hangat diperbincangkan oleh masyarakat, banyak laporan masyarakat yang merasa resah atas ketentuan adanya pungutan yang ditetapkan Ketua PGRI tersebut.

Masyarakat mengecam adanya dugaan “PUNGLI” yang dilakukan tanpa  dasar atau landasan hukum yang jelas, baik undang – undang, PP, Permen, Perda, Perbup sebagai acuan diberlakukan pungutan kepada tiap siswa sekolah di wilayah kerja PGRI Kec. Guinung Putri.

Ditempat terpisah, satu diantara  wali murid sangat menyayangkan   adanya pungutan yang ditetapkan  Ketua PGRI, Sementara itu menurut informasi yang dihimpun KSP dilapangan, pungutan sengaja dikumpulkan untuk meng cover kegiatan pembangunan gedung PGRI Kecamatan Gunung Putri.

Permendikbud secara jelas dan tegas adanya pungutan yang tidak mengacu pada aturan hukum atau pungutan liar dalam mensukseskan wajib belajar sembilan tahun, kata Wali Murid yang enggan disebutkan namanya.

Dikhawatirkan pemberlakuan pungutan yang ditetapkan oleh Ketua PGRI hanya merupakan alih alih padahal untuk  kepentingan pribadi. Pasalnya, pemberlakuannya tidak mengacu pada ketentuan aturan sebagai pedoman, apalagi berkaitan dengan kegiatan fisik baik pembangunan gedung maupun rehab sarana dan prasarana pendidikan sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Ditempat lain, Wakil Ketua PGRI angkat bicara menyikapi perihal pungutan tersebut dan menyatakan bahwa ini merupakan sumbangan. Namun kenyataannya berbanding terbalik yaitu, bahwa pungutan tersebut diharuskan. Sementara itu Ketua PGRI Kec.Gunung Putri senantiasa menghindar ketika hendak dikonfirmasi oleh awak media.

Sudah saatnya pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebagai leading sektornya, segera mengambil sikap atas adanya pungutan liar yang diberlakukan oleh Ketua PGRI yang terindikasi melanggar PERPRES 87 (saber pungli) yang saat ini gencar dicanangkan  Pemerintahan Joko Widodo.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru