Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Jakarta,- Kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau ( RTH) Kota Bandung Jawa Barat yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017 itu, ditenggarai bakal memunculkan tersangka baru. Hal itu diungkapkan penggiat anti korupsi dari Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) RI, Madun Hariyadi, kepada koransinarpagijuara.com, baru – baru ini melalui WhatsApp, Senin, (29/7/19).
Dikatakan Madun, kerugian negara di korupsi RTH sangat signifikan sebesar Rp.60 Milyar, maka, menurut nya, dia akan terus mendorong KPK untuk mengungkap lebih lanjut.
Ditegaskan Madun, tersangka baru itu, ditenggarai masih berhubungan sebagai ayah dan anak.
Seperti dikatakanya, “Korupsi RTH Kota Bandung yang merugikan uang negara Rp.60 Milyar, bakal ada tersangka baru, akan ada anak dan bapak kandung yang akan jadi tersangka, saya sebagai penggiat anti korupsi dari GPHN RI akan terus mendorong agar KPK, segera menyeret semua pihak yang terlibat karena kerugian negaranya sangat signifikan”, ujar Madun di WhatsApp.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar; serta anggota DPRD Bandung periode 2009 – 2014, Kadar Slamet
Kasus ini bermula ketika ada alokasi anggaran RTH pada APBD Perubahan (APBD-P) Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp.123,9 miliar.
Anggaran tersebut untuk enam RTH. Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp.33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp.80,7 miliar.