Jumat, Desember 6, 2024

Ihwan Ritonga Minta Pemko Lestarikan Museum Al Washliyah

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga SE menyayangkan keberadaan Museum Madrasah Ibtidaiyah Al Washliyah I di Jl Hindu Lik II Kel Kesawan, Kec Medan Barat yang kondisinya memprihatinkan. Karenanya, dia meminta Pemko Medan untuk peduli melestarikan Museum Al Washliyah yang berada persis di belakang Mesjid Bengkok itu.

“Kita dorong Pemko Medan memberikan perhatian khusus untuk pemugaran bangunan. Bangunan ini harus dilestarikan dan pantas menjadi situs sejarah perkembangan peradaban Islam di Sumatera Utara,” ujar Ihwan Ritonga SE kepada wartawan saat meninjau bangunan museum, Jumat (02/08/19).

Dikatakan Ihwan, Pemko Medan harus bertanggungjawab melesatarikan situs sejarah. Untuk itu, Pemko diharapkan dapat mengalokasikan dana rehab bangunan museum di APBD Pemko Medan TA 2020.

Bangunan museum Al Wasliyah pantas dilestarikan mengingat museum tersebut tempat kaderisasi lulusan berkembangnya ulama di Indonesia.

Ditambahkan Ihwan, adapun dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran di APBD sudah memiliki payung hukum yakni Perda Kota Medan No 2 /2012 tentang pelestarian bangunan cagar budaya.

Seperti dalam Perda No 2 Tahun 2012 tentang Pelesatarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya pada BAB II Pasal 2 bertujuan mempertahankan keaslian bangunan dan lingkungan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Dalam BAB III ditentukan wewenang Pemko Medan dalam penyelenggaraan pelestarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan bangunan dan lingkungan cagar budaya.

Selain itu, dalam pasal 5 disebutkan agar Pemko Medan melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan lingkungan cagar budaya. Melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap bangunan cagar budaya. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan serta pelaksanaan pemugaran bangunan cagar budaya.

Bahkan, pada pasal 6 disebutkan, Pemko Medan harus menyediakan informasi yang benar dan akurat tentang pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan cagar budaya. Pemko wajib melakukan sosialisasi peraturan dan perundang – undangan di bidang pengelolaan serta pemugaran cagar budaya kepada masyarakat.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru