Pewarta : Tim Investigasi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Berdasarkan Hasil temuan dari audit BPK bahwa Desa Rantau Alai belum menyelesaikan pekerjaan berupa pembangunan fisik jalan rabat beton yang mengunakan Dana Desa dari APBN Tahun 2018, hingga 100 %.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Insfektorat Kabupaten Ogan Ilir memerintahkan Desa Rantau Alai untuk segera menyelesaikan pembangunan tersebut hingga tuntas 100 %, dalam waktu 60 Hari kedepan.
Selanjutnya, dalam surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan jalan yang dinilai bermasalah ini, dari Mantan PJ Kepala Desa atas nama Syarnuby, berakhir 1 Juli 2019 lalu, namun sampai sekarang belum juga diselesaikan.
M.Ridhon, Inspektur Kabupaten Ogan Ilir menegaskan, Desa Rantau Alai harus memenuhi kewajibannya menyelesaikan pembangunan tersebut dalam waktu 60 hari, pasalnya, kalau tidak segera diselesaikan akan menghambat pembangunan tahun amggaran 2019 ini.
“Mereka harus menyelesaikan pembangunan tersebut hingga tuntas dalam waktu dekat sesuai perjanjian, atau mengembalikan dana yang tidak digunakan untuk pembangunan tersebut,” tuturnya.
Kata Rhidon lagi, pembangunan jalan rabat beton yang belum 109 % ini adalah jalan penghubung ke lahan perkebunan dan pertanian warga Desa Rantau Alai sepanjang 565 meter, dengan Lebar 2,25 meter dan tebal 0,15 meter.
“Bangunan yang belum diselesaikannya tersebut dianggarkan pada tahun 2018 yang lalu, kalau tidak diselesaikan juga akan kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum,” terangnya.
Sementara Camat Rantau Alai melalui Sayudin, Kasie PMD, berharap pengerjaan pembangunan fisik jalan rabat beton Desa Rantau Alai untuk segera diselesaikan, “Harapan kami cepat selesai dikerjakan dan tidak ada masalah lain, karena jika tidak, akan menghambat pencairan DD tahun 2019 ini,” katanya.
Hingga Berita ini ditayangkan mantan Pj.Kades Rantau Alai yang saat pencairan DD 2018 menjabat Camat Rantau Alai sebagai Kuasa penggunaan anggaran Dana Desa (KPA), belum bisa dimintai tanggapannya.