Senin, Februari 17, 2025

DPRD Medan Bahas KUA-PPAS P-APBD 2019

Kesehatannya Warga Medan, kaya ataupun miskin sudah harus ditanggung Pemko tapi di Kelas III

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Badan Anggaran DPRD Medan minta kepada Pemko Medan agar segera menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan PBI (program bantuan iuran) 12 ribu warga yang tersendat untuk direalisasikan. Pasalnya, dananya sudah diangarkan di APBD 2019, sehingga tidak boleh ditunda-tunda lagi.

DPRD menekankan agar pemko tidak mempersoalkan lagi kriteria miskin bagaimana menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung oleh APBD Pemko Medan. Karena, di beberapa provinsi di Indonesia BPJS PBI tidak hanya untuk warga miskin, kaya maupun miskin kesehatannya harus ditanggung Pemerintah.

“Seperti di Pemprov DKI sudah memberlakukan ini, begitu juga di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Bali, Aceh dan Sumatera Selatan, BPJS penduduknya ditanggung pemdanya, tapi harus kelas III. Maka di Medan juga harus sudah diterapkan, yang ber-KTP Medan kesehatannya ditanggung pemerintah lewat BPJS PBI,” kata Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung di sela – sela pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2019, Rabu (31/7) di ruang rapat anggaran DPRD Medan.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, persoalan kesehatan di Medan harus sudah tuntas, jangan sampai ada lagi warga Medan tidak punya BPJS. Bagi yang sudah peserta BPJS mandiri (bayar sendiri), bisa terintegrasi ke BPJS PBI, tapi seragam kelas III. Sehingga tidak ada lagi warga yang harus mengurus surat miskin karena terdesak untuk berobat.

Dewan juga meminta pendataan penduduk miskin dan tidak mampu untuk kebutuhan PKH (program keluarga harapan) dan yang terkait membantu orang miskin harus dilaksanakan sesuai peraturan Menteri Sosial. Yakni, mulai dari musyawarah kelurahan, kecamatan yang dilakukan dua kali setahun Maret dan Nopember, sehingga dinas sosial sudah punya data ril, berapa penduduk miskin dan kurang mampu di Medan.

Pada pembahasan KUA-PPAS tersebut, dewan menyoroti minimnya anggaran di Badan Lingkungan Hidup Pemko Medan hanya Rp 10 miliar. Sementara anggaran untuk Kecamatan saja ada yang Rp 22 miliar, untuk itu harus disesuaikan, supaya persoalan lingkungan hidup di Medan lebih baik.

“Itu mencakup kualitas air sungai, polusi udara, IPAL (instalasi pembuangan air limbah) di rumah sakit, puskesmas, hotel dan restoran serta hutan kota, di persoalan inilah Pemko harus fokus,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Henry Jhon, dewan mengusulkan agar dinas kebersihan yang selama ini bernaung di dinas pertamanan agar digabung ke badan lingkungan hidup. Kemudian dinas sosial diminta agar membangun panti untuk menampung anak-anak terlantar di Medan.

Kepada Dinas Koperasi dan UMKM, dewan menekankan agar tidak mengurangi anggaran untuk pelatihan untuk menggerakkan perekonomian di masyarakat. Karena dewan melihat, belum ada karya Dinas Koperasi dan UMKM memajukan UMKM di Medan.

“Yang pernah ada jadi tidak ada, misalnya sepatu Sukaramai yang dulu terkenal sekarang sudah tidak ada, begitu juga Pusat Industri Kecil (PIK) di Jalan Menteng Raya Medan juga sudah hilang. Kalau yang ada jadi hilang itu jadi kegagalan Dinas Koperasi. Dinas ini tidak mmisa menjawab ketika kami tanyakan, apakah ada UMKM yang belum ada menjadi ada dibuat Dinas Koperasi? Mereka tidak bisa menjawab, untuk itu dinas ini harus berubah,” harapnya.

Turut hadir dalam pembahasan tersebut adalah, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, Bahrumsyah, Salman Alfarisi, Rajudin Sagala, Sabar Sitepu, Hj Hamidah dan Robi Barus.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru