Pewarta : Ayi Suherman
Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Para pencinta seni bela diri Pencak Silat yang tergabung dari Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI), mendatangi Polres Sukabumi untuk mengadukan salah satu akun Facebook dengan postingan Politik Pencak Silat.
Dedi Haryadi selaku Ketua Harian IPSI, sekaligus Ketua Umum PPSI yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum – Peduli Hukum dan Ham (LBH – PHH) serta beberapa pengurus Paguron Pencak Silat yang mengaku merasa keberatan dengan tulisan tersebut, akhirnya melaporkan Umar Sinaga pemilik akun Facebook tersebut.
Dedi Haryadi menjelaskan kedatangannya ke Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengadukan status Facebook Umar yang dianggap melecehkan.
Status yang dimaksud adalah, “kondektur teriak Cianjur – Bandung, penumpang penuh eh sopirnya malah kabur, “Politik Pencak Silat” status satunya lagi, “Jangan Salahkan ibu mengandung TAPI salahkanlah bapak yang menggoyang, “Politik Pencak Silat.”
“Saya disini sebagai Ketua Harian dari IPSI dan Ketua Umum dari PPSI, mewakili insan Pencak Silat merasa dirugikan dan dilecehkan serta tidak menerima atas unggahan status “politik pencak silat” tersebut, ada 200 (dua ratus) Perguruan Pencak Silat yang tergabung dalam IPSI merasa tersinggung,” ujar Dedi usai pengaduan.
Dedi juga mengakui baru sekarang mendengar ada istilah kata-kata “Politik Pencak Silat” seperti yang ditulis dalam unggahan status Facebook tersebut, “Kami berharap pihak kepolisian bisa secepat mungkin memproses tentang aduan laporan kami ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Setelah melihat dan membaca lanjutnya, pihaknya mengaku tersinggung dan merasa dilecehkan, “Kami disini selaku insan pencak silat mempertanyakan maksud, tujuan dan arah status itu, ya kami merasa tersinggung,” tegasnya.
Di tempat terpisah, anggota Unit IV Tipikor Polres Sukabumi yang menerima pengaduan Aipda Evi Haryanto membenarkan adanya pengaduan dari pengurus IPSI Kab.Sukabumi.
“Laporan sudah kami terima, untuk penanganan selanjutnya nanti pasti didisposisi oleh Kasat sesuai dengan Job Description atau turun ke Unit II yaitu Unit Tipidter,” ucapnya.
Kalau sesuai dengan Job Description ujarnya, yang menangani nanti Unit II, “Kalau tersangkut UU ITE, maka memang sudah dipersangkakan tapi kan ini belum, baru laporan saja, kita kasih tahu juga nanti, laporan ini akan kita tindaklanjuti, apabila memang ada unsur pidananya terpenuhi baru kita proses,” pungkasnya.