Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Pencabutan Perda Kota Medan No.5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan, tidak mendapat persetujuan dari Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Sembilan fraksi DPRD Kota Medan.
Menurut Rajudin, ketidak setujuan Fraksi PKS atas pencabutan Perda tersebut bukan tanpa alasan.Sebab PKS lebih mementingkan kemaslahatan kepentingan umat dari pada kepentingan partai.
“Coba bayangkan, dengan dicabutnya perda tentang Retribusi Gangguan bukan tidak mungkin para Pengusaha dan Pejabat akan sewenang – wenang mendirikan bangunan yang bertentangan dengan Norma Agama dan Adat”, terang Rajudin kepada Wartawan Online Moltoday di ruang kerjanya pasca Sidang Paripurna, Senin (29/07).
Contohnya tambah Rajudin,” Bisa jadi ada gedung yang dibangun buat Spa,Masage dan Salon Kecantikan berdekatan dengan Masjid, Pedagang yang berjualan di atas trotoar dan membuang sampahnya kedalam parit”, paparnya
“Sementara peraturan yang mengatur tentang tata laksana dan sanksinya sudah dicabut tanpa dibuatkan peraturan pengganti,sehingga diprediksi akan menimbulkan permasalahan dibelakang hari,” tegasnya.