Pewarta : Red/BS
Koran SINAR PAGI, Cimahi,- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Cimahi menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi pemilu tahun 2019, sebanyak 45 orang, dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Cimahi, di Hotel Endah Parahyangan Cibeurem, Kota Bandung, Sabtu(27/7/2019).
Ketua KPU Jawa Barat Rifki Ali Mubarok ketika membuka rapat pleno penetapan itu mengatakan, penetapan ini harus dilakukan secepatnya untuk mengetahui kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Cimahi hasil Pemilu 2019.
“Alhamdulillah malam ini merupakan hari yang bersejarah, karena hari ini adalah akhir dari tahapan 2019 dikota Cimahi. Idealnya penetapan Cimahi tanggal 22 Juli, namun karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu belum dapat dilakukan,” ungkapnya.
Namun akhirnya kata Rifky, putusan MK tersebut ditetapkan tanggal 22 Juli 2019, sehingga penetapan anggota DPRD Kota Cimahi bisa dilakukan.
“Untuk sengketa PKPU ditingkat Kota itu tidak dilanjutkan. Adapun yang dilanjutkan itu di DPRD tingkat provinasi , untuk Dapil Jabar 1 Kota Bandung dan Cimahi, maka 5 hari setelah penetapan hakim, KPU Kota Cimahi harus melakukan pleno penetapan. jadi tepat penetapan itu 27 Juli malam ini,”paparnya.
Menurut Rifky, penetapan anggota dewan itu dilakukan secara aplikasi situng KPU sehingga bisa jelas terlihat hasilnya.
Iapun berharap, partai politik dan anggota dewan yang terpilih nantinya bisa menjalankan amanah dengan baik dan ikut membangun kota Cimahi dan bisa bersinergi dengan pemerintah kota Cimahi.
Sementara Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno yang hadir mewakili Walikota Cimahi mengatakan, penetapan anggota dewan itu merupakan awal yang baik, karena sebagai stake holder anggota dewan Cimahi bisa memberikan yang terbaik untuk kemajuan masyarakat kota Cimahi.
“Dengan penetapan ini semua menjadi jelas, mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi pertanyaan dari seluruh kontestan pemilu. Kita melakukan pesta demokrasi dengan tujuan yang sama yaitu ingin mengabdi kepada masyarakat, ingin berbakti kepada masyarakat dan ingin memajukan masyarakat,” ungkapnya.
“Boleh diantara kita ada perbedaan, boleh ada hal yang satu sama lain saling mempertanyakan, tapi kita harus sadar betul bahwa kita semua adalah demi msyarakat kita,” tambahnya.
Sementara ketua KPU Kota Cimahi Muhammad Irman mengatakan, setelah penetapan itu pihak akan segera menyampaikan dokumen anggota dewan serta lampiran dokumen hasil penetapan kepada Walikota Cimahi untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Jawa Barat.
“Sebagian ada persyaratan harus dilampirkan juga seperti berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN), ada yang belum menyerahkan. Kami meminta untuk segera disampaikan paling lambat Senin(29/7/2019),” ungkapnya.
Setelah semua dokumen diserahkan kepada Walikota, kata Irman, KPU Cimahi sudah selesai melaksanan seluruh tahapan pemilu dan tahapan selanjutnya adalah hak pemerintah kota Cimahi untuk penetapan SK sampai pelantikan anggota DPRD Kota Cimahi.
Berikut daftar, anggota DPRD terpilih itu masing-masing dari ;
1.Partai Kebangkitan Bangsa 3 orang.
2.Partai Gerakan Indonesia Raya 7 orang.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 6 orang.
4. Partai Golongan Karya 6 orang.
5. Partai Nasdem 4 orang.
6. Partai Keadilan Sejahtera 7 orang.
7. Partai Persatuan Pembangunan 3 orang.
8. Partai Amanat Nasional 2 orang.
9. Partai Hati Nurani Rakyat 1 orang.
10. Partai Demokrat 6 orang.***