Sabtu, Desember 7, 2024

DPRD Kota Medan Pertimbangkan Permintaan PD Pasar Minta Masa Jabatan Baru Menjadi 5 Tahun

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Rencana perubahan struktur di lingkungan perusahaan daerah Kota Medan yang menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2017 mengenai masa jabatan Komisaris dan direksi menjadi 5 Tahun masih bahan pertimbangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan pada rapat Pansus yang dilakukan diruang Banggar Lt 2 baru-baru ini.

Informasi yang didapat wartawan, bahwa saat membahas masa jabatan baru perusahaan daerah tersebut, Dirut PD Pasar meminta kepada pimpinan dan anggota Pansus agar menambah masa jabatan direksi dan komisaris menjadi 5 Tahun.

Hal ini tentunya telah menimbulkan gelojak disaat pembahasan di dalam rapat sebab, pastinya ada yang menolak dan yang setuju atas usulan Dirut PD Pasar tersebut.

Beberapa anggota Dewan yang masuk dalam pansus dan menolak merasa heran atas permintaan Dirut PD Pasar yang mereka nilai terlalu berlebihan, dan terkesan dipaksakan, sehingga usulan dari pimpinan perusahaan daerah tersebut pun belum dapat di setujui sebab masih sekedar wacana.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan yang juga anggota pansus, H.T.Bahrumsyah kepada wartawan, bahwa secara pribadi tidak setuju atas usulan dan wacana yang ditawarkan oleh pimpinan perusahaan daerah tersebut yang salah satunya adalah Dirut PD Pasar Kota Medan.

Menurut Bahrumsyah, permintaan tersebut terlalu berlebihan, mengingat dalam aturan, masa jabatan Komisaris dan Pengawas menurut PP 54 Tahun 2017 adalah paling lama 4 Tahun, dan Direksi adalah paling lama 5 Tahun.

“Ini kan ada perubahan yang nantinya, perusahaan daerah pemko medan akan berubah menjadi perusahaan umum daerah pemko Medan, jadi kemungkinan mereka (pimpinan perusahaan daerah-red) mengusulkan agar masa jabatan baru nantinya diperpanjang menjadi lima Tahun, sebab mereka lebih memilih yang terlama yaitu lima tahun sesuai jabatan direksi, ini terlalu berlebihan, kita tidak setujulah, masa jabatan Pimpinan perusahaan Daerah sama dengan jabatan Walikota dan Anggota Dewan,” tegas Ketua DPC PAN Kota Medan ini, baru-baru ini di ruang komisi B DPRD Kota Medan.

Sambung Bahrumsyah yang kembali duduk sebagai anggota DPRD Kota Medan dari partia PAN, dia akan mengusulkan jabatan direksi perusahaan daerah itu tidak lebih dari 3 Tahun atau paling lama 4 Tahun, begitu juga dengan jabatan Komisaris Utama dan dewan pengawas.

Terkait isu adanya beredar rencana pemberian uang sebesar 3 juta peranggota dewan yang diduga diberikan agar mempermudah usulan perpanjangan masa jabatan pimpinan PD Pasar menjadi 5 Tahun, Bahrumsyah mengaku tidak mengetahui dan jika hal tersebut benar adanya, dan ada anggota dewan yang menyetujui maka menurut anggota DPRD dari Dapil 2 Kota Medan itu, “Pansus Masuk Angin”.

“Jika ada yang mau menandatangani usulan tersebut, itu namanya masuk agin, kita lihat saja nanti, sebab ini belum final,” pungkasnya.

Diketahui menurut PP No 54 Tahun 2017, maka seluruh struktur Perusahaan Daerah (PD)akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah .

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru