Senin, Januari 20, 2025

Pelaksaan Proyek DAK Dihentikan, Karena Terbentur Aturan

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Pembangunan RKB, Rehab maupun sanitasi di Sekolah Dasar penerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) kini terhenti, padahal pihak penerima baru menerima pencairan ditermen pertama sebesar 25 persen.

Padahal pihak sekolah khususnya yang mendapat bantuan untuk ruangan belajar ingin cepat selesai pembangunannya agar bisa cepat digunakan dipakai dalam proses pembelajaran.

Tapi karena terbentur aturan, pekerjaan pembangunan terpaksa harus dihentikan akibat tidak boleh dilanjutkan, harus menunggu pencairan termen kedua dulu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong mengatakan proses pencairan DAK dilakukan melalui 3 tahap yaitu, tahap pertama 25% tahap ke dua 45% dan tahap ke tiga 30%.

“Kalau misalnya sudah selesai tahap 1, baru selanjutnya tahap 2, jadi aturannya begitu kalau misalnya progres yang dipakai itu 25% sudah selesai bisa mengusulkan progres tahap kedua 25% sampai tahap ketiga 30%, sampai nantinya 100%,” ucapnya, Sabtu (27/7/19).

Menurutnya, lebih baik menggunakan progres yang telah ditetapkan, kalaupun ada yang ingin menggunakan dana talang, sebaiknya menggunakan progres tersebut.

“Sudah, terapkan saja dulu yang 25%, kalau nanti sudah beres, baru nanti pencairan yang 45% lagi, terakhir 30%, lebih baik ikuti saja progres yanh sudah ditetapkan Pemerintah,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru