Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Satlantas Polresta Medan menuai sorotan. Ini terkait pengurusan SIM A atau SIM C. Ternyata, untuk memperoleh surat izin mengemudi, tak segampang yang dibayangkan. Syarat pertama yang harus dipenuhi pemohon adalah kepemilikan sertifikat yang dikeluarkan Medan Safety Driving Center (MSDC) yang beralamat di Jalan Bilal.
Selain ‘mahalnya’ biaya pengurusan SIM, persoalan kepemilikan sertifikat yang wajib dimiliki pemohon malah menuai kritikan tajam.
Betapa tidak! Setelah mengeluarkan duit Rp.400 ribu untuk meendapatkan surat izin mengemudi, pemohon kembali harus merogoh kocek sebesar Rp.400 ribu untuk memperoleh sertifikat, sebagai syarat wajib sebelum mendapatkan SIM.
Adanya biaya pengurusan sertifikat yang dikenakan kepada pemohon, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol, bisa disebut pemerasan.
“Itu namanya pemerasan,” tandas Andi, Kamis (26/07/2019).
Saran Andi, masyarakat yang telah menjadi ‘korban’ wajib sertifikat segera melapor ke instansi terkait atau pun lembaga resmi lainnya. Atau bisa juga membuat gugatan class action.
“Ini merupakan pelanggaran hukum,” tegas politisi PKPI ini.
Andi juga meminta Satlantas Polresta Medan agar meninjau kembali kebijakan wajib memiliki sertifikat dalam membuat SIM. “Sebab kebijakan ini sudah membebani masyarakat apalagi yang kelas menengah ke bawah,” katanya.
Andi juga mensinyalir kalau MSDC selaku pihak yang berhak mengeluarkan sertifikat diduga ‘peliharaan’ aparat kepolisian.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Medan, Roby Barus, mengaku sudah mendapatkan keluhan masyarakat Medan terkait banyaknya pungutan tak resmi saat pengurusan SIM di Satlantas Medan. Ditambah lagi biaya wajib sertifikat yang dinilainya hanya akal-akalan.
Roby menegaskan, dalam waktu dekat ini Komisi A DPRD Medan segera mengundang pihak MSDC dan kepolisian untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait sertifikat yang wajib dimiliki pemohon dalam pengurusan SIM.
“Kita ingin mendapatkan klarifikasi kepada pihak kepolisian dan MSDC terkait prosedur pengurusan SIM dan sertifikat. Jika kebijakan pengurusan sertifikat itu tidak memiliki dasar hukum, kita akan mengeluarkan rekomendasi agar pelakunya ditindak. Kalau pun memang ada dasar hukumnya soal wajib sertifikat, kita meminta agar kebijakan itu dievaluasi karena memberatkan masyarakat yang ingin mengurus SIM,” katanya.